BICARABAIK — Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Puskesmas Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar, masih berproses di Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar. Meski sudah berlangsung cukup lama, hingga kini belum ada penetapan tersangka ataupun perkembangan signifikan yang diumumkan.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Selayar mulai bersuara, mempertanyakan lambannya proses hukum dalam kasus ini. Ketua LSM LIRA Selayar menyatakan bahwa masyarakat berhak mengetahui transparansi dan kejelasan penanganan perkara tersebut.
"Kami mempertanyakan ada apa dengan kasus ini? Mengapa sampai sekarang belum ada kejelasan hukum? Masyarakat butuh kepastian dan keadilan," ujar perwakilan LIRA Selayar dalam pernyataannya.
Sementara itu, awak media yang mencoba mengonfirmasi langsung ke pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar belum mendapatkan jawaban memuaskan terkait perkembangan kasus tersebut. Pihak kejaksaan hingga kini masih bungkam dan enggan memberikan keterangan resmi.
Kasus ini bermula dari laporan warga yang mengaku dipungut biaya tidak wajar saat mengakses layanan kesehatan di Puskesmas Bontoharu. Dugaan pungli ini mencuat dan menjadi perhatian publik karena dinilai mencederai hak masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan gratis sesuai ketentuan yang berlaku.
Publik kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk mengungkap kebenaran dan menindak tegas jika terbukti ada pihak yang melakukan pelanggaran hukum.
Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar diharapkan segera memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
