BICARABAIK, LUWU TIMUR - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900/833/SJ mengenai Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.
Surat edaran ini diterbitkan pada 23 Februari 2025 sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi dalam belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta APBD.
Tito Karnavian menjelaskan bahwa tujuan dari efisiensi anggaran ini adalah untuk mendukung program-program yang lebih pro-rakyat.
Di duga kadis Kominfo Luwu Timur melanggar surat edaran Mendagri LSM lira Iwan angkat bicara " pengalokasian anggaran publikasi dan pemberitaan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP) Kabupaten Luwu Timur menjadi sorotan publik. Pasalnya, sebanyak 40 media yang menjadi mitra diberi anggaran Rp.4 juta per bulan, yang jika dikalikan selama satu tahun mencapai Rp.1,92 miliar ini bukan jumlah yang sedikit "ucap iwan
Lanjut -Anggaran yang dinilai fantastis ini akan memicu pertanyaan baik dari masyarakat dan lembaga pemerhati termasuk saya dari LSM lira ,jadi saya menegaskan bahwa Kominfo harus secara transparan menjelaskan peruntukan dana tersebut, mengingat jumlahnya yang tidak sedikit, dimana tahun 2024 hanya 25 media namun di tahun membengkak menjadi 40 media,ungkapnya.
Patut juga di mempertanyakan legalitas dari 40 media yang sudah bermitra dengan Kominfo Apakah semuanya memiliki legal standing yang sah? Apakah wartawan yang bekerja di sana telah memenuhi prosedur dan melaporkan hasil pertanggungjawaban? Ini harus jelas,” tegas iwan.
Di komfrmasi PLT kadis Kominfo Adi safaat meluli via telpon berkata” Ini media yang empat puluh itu yang dikontrak empat juta per bulan, ditetapkan pada tahun 2024 oleh Bupati yang lama, dan sudah disahkan memang ditahun 2024 oleh Bupati lama, jadi ini RKA tahun 2024 itu yang kami terima, di tahun 2025,” kata Adi Safaat
Diakhir konfirmasi, Plt. Kadis Kominfo Luwu Timur mengungkapkan bahwa dirinya tidak takut dengan apa yang dia sampaikan, namun meminta wartawan untuk tidak mempublikasikan apa yang dia sampaikan.
” Saya tidak pernah takut dengan apa yang saya sampaikan, tapi jangan Miki beritakan karena sebut Bupati lama, tidak enak,” Ungkapnya sembari menutup telepon.
Sekadar diketahui, bahwa saat ini 40 media yang dikontrak oleh Pemkab Luwu Timur melalui Dinas Kominfo disoal, dilansir dari media investigasi.wartaglobal.id, dengan judul Pemkab Luwu Timur Diduga Labrak SE Dewan Pers, dalam berita tersebut menyebutkan jika Pemkab Luwu Timur diduga labrak Surat Edaran Dewan Pers No. 01/SE-DP/I/2014 tanggal 16 Januari 2014, Tentang Pelaksanaan UU Pers dan Standar Perusahaan Pers, dan dengan Judul Kadis Kominfo Diduga Langgar Instruksi Presiden

