BICARABAIK | Terkait polemik pengelolaan retribusi di PPI Bonehalang, Bupati Kepulauan Selayar, H. Muhammad Natsir Ali menegaskan harus sesuai aturan dan mendapat izin dari otoritas yang berwenang memberi kewenangan.
" Saya sampaikan kalau sesuai aturan dan sudah mendapat ijin dari otoritas yang memberikan kewenangan" jawab Natsir Ali melalui pesan pada Minggu (14/12/2025).
Bupati juga menanyakan apakah UPTD tidak mempunyai kewenangan memberikan izin pengelolaan ?
" Apa UPTD tdk mempunyai kewenangan memberikan ijin ?" tanya Natsir.
Lanjut Ia mengarahkan melalui pesan untuk menanyakan langsung ke Dinas Perikanan Provinsi sebagai pemegang aset/kewenangan di PPI Bonehalang.
Dari jawaban diatas kemungkinan besar Bupati juga belum mendapatkan informasi lengkap tentang adanya pengelolaan PPI Bonehalang oleh pihak ketiga.
Sementara itu terungkap bahwa Polres Kepulauan Selayar saat ini sementara mendalami dan menyelidiki adanya dugaan pelanggaran dalam pengelolaan penarikan retribusi di PPI Bonehalang yang saat ini jadi sorotan publik.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Selayar saat bertemu dengan awak media di Klasik Coffe pada Sabtu (13/12/2025).
Pantauan media, penarikan retribusi parkir yang dinilai memberatkan masyarakat di areal PPI Bonehalang masih terus berlanjut hingga Sabtu (13/12/2025).
Warga meminta agar hal ini mendapat perhatian serius dari Pemerintah dan Pihak berwajib.

