Berkas Lengkap, Satlantas Polres Banggai Serahkan Tersangka Lakalantas ke Kejaksaan

Fhoto:Bicarabaik.my.id

Bicarabaik.my.id- Banggai- Penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Banggai melaksanakan Tahap II penanganan perkara kecelakaan lalu lintas, berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Banggai, Rabu (28/1/2026).

Tahap II dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Banggai menyatakan berkas perkara telah lengkap (P-21), sehingga penyidik wajib menyerahkan tersangka beserta barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.

Penyerahan tersebut merupakan tugas akhir penyidik laka lantas dalam penanganan suatu perkara kecelakaan lalu lintas. Selanjutnya, proses hukum sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan.

“Tahap II ini dilaksanakan oleh Aipda Jumasang terhadap tersangka DP (34), warga Desa Solan Baru, Kecamatan Kintom,” ujar Kanit Gakkum Satlantas Polres Banggai, IPDA Annisa Zita Pratiwi Burhan, S.Tr.K.

IPDA Zita menjelaskan, kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 07.30 WITA di Jalan Trans Poros Luwuk–Toili, Desa Bubung, Kecamatan Luwuk Selatan.

Saat itu, tersangka mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam dengan nomor polisi DN 2906 CV, bergerak dari arah Kintom menuju Kota Luwuk. Setibanya di lokasi kejadian, tersangka menabrak seorang pejalan kaki bernama Ismawati S. Duli (28), warga Jalan Flamboyan, Kelurahan Hanga-hanga, Kecamatan Luwuk Selatan.

“Akibat kurang berhati-hati dan tidak mampu mengendalikan kendaraannya, tersangka menabrak korban hingga mengalami sejumlah luka,” pungkas IPDA Zita.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama