![]() |
| Fhoto:Bicarabaik.my.id |
Bicarabaik.my.id-Parigi – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Parigi Moutong kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di Desa Bugis, Kecamatan Mepanga, dengan mengamankan seorang terduga pengedar dalam penggerebekan pada dini hari, Kamis (15/1/2026).
Pengungkapan ini menegaskan komitmen kepolisian untuk tidak memberi ruang bagi jaringan narkoba, termasuk yang beroperasi hingga ke wilayah pedesaan. Operasi tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif selama kurang lebih satu pekan, menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seorang pria berinisial WR (32), seorang karyawan honorer yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Berbekal informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba bergerak cepat dan terukur. Sekitar pukul 01.30 WITA, petugas yang dipimpin langsung oleh KBO Narkoba IPDA Moh. Adib Paqihan Yusuf, S.Tr.K, melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku. Proses penggerebekan berlangsung aman dan kondusif tanpa perlawanan, serta disaksikan oleh keluarga terlapor dan aparat desa setempat.
Dari hasil penggeledahan di dalam rumah dan kamar pelaku, polisi menemukan 14 paket kecil narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 2,42 gram yang diduga siap diedarkan. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa bong atau alat isap, korek api gas, potongan pipet, kotak kaca kecil, celana panjang, serta kartu identitas milik terlapor.
Dalam pemeriksaan awal, WR mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya. Ia juga mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial SA, yang berdomisili di wilayah Kecamatan Mepanga, dengan cara diambil langsung untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah setempat.
KBO Narkoba Satresnarkoba Polres Parigi Moutong, IPDA Moh. Adib Paqihan Yusuf, S.Tr.K, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan kepolisian dalam memerangi narkotika secara menyeluruh.
“Kami tidak akan pernah berhenti. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius. Target kami bukan hanya pelaku di lapangan, tetapi juga pemasok dan jaringan di atasnya. Narkoba adalah musuh bersama yang merusak masa depan generasi,” tegasnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna menelusuri dan menangkap pemasok utama serta memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Atas perbuatannya, WR dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Parigi Moutong IPTU Arbit mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan Kapolres Parigi Moutong maupun Kasat Narkoba dengan iming-iming atau janji pembebasan perkara narkotika.
“Kami tegaskan, tidak ada toleransi dan tidak ada negosiasi dalam perkara narkotika. Jika masyarakat menemukan oknum yang mengatasnamakan pejabat kepolisian, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110,” tegas IPTU Arbit.
Polres Parigi Moutong mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi, berani melapor, dan bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba demi menyelamatkan masa depan generasi muda.
