![]() |
| Fhoto:Bicarabaik.my.id |
Bicarabaik.my.id- Banggai- Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai kembali mengungkap kasus peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat. Seorang pria berinisial RA (35), warga Balantak Selatan, ditangkap di salah satu kamar penginapan di Kota Luwuk, Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 23.30 WITA.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah kamar penginapan. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba Polres Banggai bergerak cepat menuju lokasi untuk memastikan kebenaran laporan.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati RA berada di dalam kamar penginapan. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 5 sachet sabu dengan berat bruto 3,38 gram. Selain itu, turut diamankan sebuah timbangan digital, tiga pack plastik bening, alat hisap (bong), serta satu unit handphone merek Samsung.
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, menjelaskan bahwa RA berperan sebagai pengedar yang menjalankan transaksi narkoba dari kamar penginapan.
“Modus pelaku yakni menyimpan sabu di kamar penginapan dan mengedarkannya secara terselubung kepada pelanggan tertentu,” ungkap AKP Hasanuddin Hamid.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Banggai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta pendataan barang bukti guna melengkapi berkas perkara.
Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.
Polres Banggai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Setiap laporan dari masyarakat sangat berarti dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegasnya.
