![]() |
| Fhoto:Bicarabaik.my.id |
Bicarabaik.my.id- Banggai- Polisi berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang sempat buron selama empat bulan di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai. Pelaku diamankan saat berada di Desa Jayabakti, Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 17.45 WITA.
Pelaku berinisial PT (20), warga Desa Jayabakti, Kecamatan Pagimana. Ia diduga melakukan penganiayaan pada September 2025 terhadap Musa Mustofa (37), warga Desa Sogitan, Kecamatan Bone, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
Kapolsek Pagimana, AKP Laata, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku.
“Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pagimana, Aiptu Rommy Yusuf, setelah kami mendapatkan laporan dari warga,” ujar AKP Laata.
Saat kejadian, pelaku diketahui dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman beralkohol jenis cap tikus. Pelaku sempat meneriaki korban, dan ketika korban mendekat, pelaku langsung melakukan penganiayaan dengan tangan terkepal ke arah kepala dan telinga kanan korban.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Pagimana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
