FRAK Desak Hentikan Kriminalisasi Aktivis Torete, DPRD Sulteng Siap Bentuk Pansus

Fhoto:Bicarabaik.my.id

Bicarabaik.my.id- Palu – Front Rakyat Anti Kriminalisasi (FRAK), gabungan LBH Sulteng, LBH Rakyat, LBH Poso, SPHP, SHI, Solidaritas Loli Oge Anti Kriminalisasi, serta masyarakat Torete, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Sulawesi Tengah, Jumat, 23 Januari 2026.

Aksi tersebut dipimpin Advokat Rakyat Agussalim, SH, yang juga bertindak sebagai Jenderal Lapangan. Dalam selebaran dan orasinya, FRAK menyampaikan lima tuntutan utama.

Pertama, FRAK mendesak penghentian kriminalisasi terhadap aktivis. Menurut mereka, pemerintah dan aparat penegak hukum seharusnya menangani akar persoalan konflik, bukan justru membungkam suara kritis melalui kriminalisasi.

Kedua, FRAK menuntut pembebasan empat aktivis Torete, yakni Arlan Dahrin, Royman M. Hamid, Asdin, dan Ahyudin. Penangkapan keempatnya dinilai hanya berdasarkan laporan perusahaan tanpa mempertimbangkan penyebab utama konflik yang terjadi.

Ketiga, FRAK menuntut aparat penegak hukum menindak tegas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Teknik Alum Service (TAS) dan PT Raihan Catur Putra (RCP). Penegakan hukum yang berkeadilan, menurut FRAK, tidak boleh hanya menyasar masyarakat, tetapi juga perusahaan.

Keempat, FRAK mendesak pencopotan Kapolres Morowali yang dinilai gagal dalam menangani konflik, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta terlalu mengedepankan pendekatan represif. FRAK menilai masih banyak perwira Polri di Polda Sulteng yang lebih layak memimpin Polres Morowali secara humanis.

Kelima, FRAK mendesak penyelesaian hak-hak keperdataan masyarakat Torete yang hingga kini dinilai terabaikan. Kasus perampasan lahan masyarakat disebut tidak pernah diselesaikan secara tuntas, sementara warga justru kerap dipancing melakukan tindakan kriminal sehingga mudah dibungkam.

“Menjadi pertanyaan kemudian, pemerintah dan polisi hadir untuk siapa? Apakah hanya untuk perusahaan, sementara masyarakat diabaikan?” tegas Agussalim dalam orasinya.

Menanggapi aspirasi tersebut, DPRD Sulawesi Tengah menyatakan kesiapan untuk mengambil langkah konkret dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait konflik antara masyarakat dan perusahaan tambang nikel di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali.

Wakil Ketua II DPRD Sulteng, Syarifudin Hafid, meminta masyarakat Torete memberikan waktu kepada DPRD untuk bekerja.

“Kami mohon kepada masyarakat Torete agar memberi kami waktu. Sejak awal, kami bersama teman-teman DPRD Sulteng tidak tinggal diam terkait konflik di Torete,” ujarnya.

Menurut politisi Partai Demokrat yang akrab disapa Fudin Hafid itu, persoalan utama konflik adalah lahan. Ia menegaskan seharusnya tidak ada rakyat maupun aktivis yang dipenjara hanya karena memperjuangkan hak.

“Polemik tambang di Morowali ini berawal dari persoalan di desa, adanya blok-blok antar masyarakat. Ini menunjukkan kelemahan pemerintah. Persoalan kalian tidak besar, hanya menuntut hak, dan itu seharusnya difasilitasi pemerintah desa, kecamatan, hingga kabupaten,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Arnila M. Ali, menyatakan pihaknya akan mengawal langsung aspirasi masyarakat, khususnya dari daerah pemilihan Morowali.

“Kami dari Komisi III DPRD Sulteng sudah menyurat terkait persoalan mangrove untuk dibahas dalam RDP. Perusahaan yang disorot antara lain PT TAS, PT RCP, dan PT IJM. Ke depan, akan dibentuk Pansus konflik Torete setelah diparipurnakan,” pungkas politisi Partai NasDem yang akrab disapa Hj. Cica.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama