Ketua DK OJK dan Dua Pejabat Strategis Resmi Mengundurkan Diri

Fhoto:Bicarabaik.my.id

Bicarabaik.my.id- Jakarta, 30 Januari 2026 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengumumkan pengunduran diri Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar. Selain itu, dua pejabat strategis lainnya turut melepaskan jabatan, yakni Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK).

OJK menyampaikan bahwa seluruh pengunduran diri tersebut telah diajukan secara resmi dan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Mahendra Siregar menjelaskan bahwa pengunduran diri tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral guna mendukung terciptanya langkah-langkah pemulihan yang diperlukan.

OJK menegaskan bahwa pengunduran diri jajaran pimpinan tidak memengaruhi kinerja lembaga. Pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang OJK tetap berjalan sebagaimana mestinya, termasuk pengaturan, pengawasan, serta pemeliharaan stabilitas sektor jasa keuangan nasional.

Untuk sementara waktu, pelaksanaan tugas Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK tetap dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku. Langkah ini diambil guna menjaga kesinambungan kebijakan, pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan.

OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, termasuk transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama