![]() |
| Fhoto:Bicarabaik.my.id |
Bicarabaik.my.id- Banggai- Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bunta. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pelaku yang diketahui memiliki hubungan keluarga sebagai paman dan ponakan.
Kedua tersangka masing-masing berinisial FM (37) dan MD (38). Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa 19 sachet sabu.
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Desa Huhak.
“Setelah menerima informasi dari warga, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti,” ujar AKP Hasanuddin Hamid, Kamis (22/1/2026).
Penangkapan dilakukan pada 19 September 2025 sekitar pukul 15.30 Wita. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan 19 sachet sabu yang disembunyikan di dalam kamar mandi.
Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Banggai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa FM dan MD menjalankan bisnis narkoba tersebut secara bersama-sama.
Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap (P-21), berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banggai untuk tahap penuntutan.
“Berkas penyidikan terhadap dua tersangka FM dan MD telah lengkap dan diserahkan ke kejaksaan pada Rabu (21/1),” terang AKP Hamid.
Polres Banggai menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengapresiasi keberanian warga yang melapor. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di Kabupaten Banggai,” pungkasnya.
