Pemprov Sulteng Dorong Peningkatan Kemahiran Berbahasa Indonesia bagi ASN

Fhoto:Bicarabaik.my..id

Bicarabaik.my.id- SULTENG- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terus mendorong peningkatan kualitas aparatur sipil negara (ASN), khususnya dalam kemahiran berbahasa Indonesia. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Peningkatan Kemahiran Berbahasa Indonesia bagi ASN lingkup Provinsi Sulawesi Tengah yang dilaksanakan di Aula Polibu Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sulawesi Tengah, Selasa (27/1).

Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Sulawesi Tengah, Ir. Nelson Metubun, S.P., M.P., yang mewakili Gubernur Sulawesi Tengah sekaligus membacakan sambutan gubernur.

Dalam sambutannya, gubernur menegaskan bahwa bahasa Indonesia bukan sekadar alat komunikasi, tetapi juga simbol identitas nasional, perekat persatuan, serta sarana utama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, kemahiran berbahasa Indonesia merupakan kompetensi yang wajib dikuasai dan terus diasah oleh seluruh ASN.

Kemahiran tersebut mencakup kemampuan mendengarkan, berbicara, membaca, dan menulis, yang sangat dibutuhkan dalam penyusunan naskah dinas, surat-menyurat resmi, pidato, laporan kinerja, hingga komunikasi publik.

“Kesalahan berbahasa, baik lisan maupun tulisan, berpotensi menimbulkan salah tafsir dan menurunkan kepercayaan publik,” tegasnya.

Asisten Nelson menambahkan, penerapan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar oleh ASN, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, diyakini akan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Mari ikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, aktif berdiskusi, dan memanfaatkannya sebagai sarana meningkatkan kompetensi diri. Semoga ilmu yang diperoleh dapat diterapkan secara nyata dalam pelaksanaan tugas demi terwujudnya pemerintahan yang profesional,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah, Kemendikdasmen, Dr. Syarifuddin, M.Hum., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari konsolidasi pengawasan penggunaan bahasa Indonesia di lingkungan pemerintah daerah. Salah satu poin penting dari konsolidasi tersebut adalah kewajiban penggunaan bahasa Indonesia di instansi pemerintah, baik dalam komunikasi formal, dokumen resmi, maupun media luar ruang.

“Saat berada di lingkungan instansi, penggunaan bahasa Indonesia merupakan kewajiban dan cerminan profesionalisme ASN,” ujarnya.

Berdasarkan laporan Ketua Panitia, Nelis Pradesa, kegiatan ini diikuti oleh sekitar 70 peserta yang berasal dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Melalui kegiatan ini, ASN diharapkan mampu meningkatkan kompetensi dalam penyusunan naskah dinas sesuai kaidah kebahasaan, menumbuhkan sikap positif sebagai teladan berbahasa, serta meningkatkan citra lembaga.

Kegiatan ini turut menghadirkan narasumber pejabat fungsional Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah, Kemendikdasmen, Songgo Siruah, M.Pd.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama