Penjelasan Hukum atas Pencabutan Sanksi Administratif PT. Rezky Utama Jaya oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah

Fhoto:Bicarabaik.my.id

Bicarabaik.my.id- SULTENG- Bahwa tindakan administrasi hukum yang dilaksanakan oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan Surat Kepala Dinas ESDM Nomor 500.10.29.17/01.32/Mineral tanggal 20 Januari 2026 tentang Pencabutan Sanksi Administratif, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum administrasi negara.

Pencabutan sanksi administratif tersebut dilakukan setelah Kepala Dinas ESDM mempertimbangkan Surat Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 600.2.1/55/Bidang I tanggal 13 Januari 2026 perihal Penyampaian Laporan Evaluasi Pemenuhan Rekomendasi Satgas PKA atas Aduan Aliansi Masyarakat Nambo–Usongi.

Selain itu, turut menjadi dasar pertimbangan adanya pernyataan komitmen penuh dan tanggung jawab PT. Rezky Utama Jaya terhadap masyarakat Desa Nambo dan Desa Unsongi terkait dampak operasional pertambangan, sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan PT. Rezky Utama Jaya Nomor 009/Per-RUJ/I/2026 tanggal 17 Januari 2026.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Kepala Dinas ESDM melakukan tindakan administrasi hukum berupa pencabutan sanksi administratif tidak secara serta-merta, melainkan disertai penegasan syarat dan ketentuan, sebagai berikut:

PT. Rezky Utama Jaya wajib memenuhi ketentuan terkait Izin Reklamasi dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

PT. Rezky Utama Jaya wajib melaksanakan seluruh komitmen sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan Komitmen.

PT. Rezky Utama Jaya wajib menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik (Good Mining Practice).

PT. Rezky Utama Jaya wajib melaporkan seluruh pemenuhan kewajiban lingkungan hidup secara berkala kepada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah.

Dengan demikian, tindakan administrasi hukum yang dijalankan oleh Kepala Dinas ESDM telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, PT. Rezky Utama Jaya diminta untuk segera menindaklanjuti seluruh ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan, dengan harapan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Selanjutnya, Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah mengharapkan kepada seluruh pengelola IUP usaha pertambangan agar senantiasa mematuhi ketentuan perizinan usaha pertambangan dan wajib memenuhi seluruh kewajiban lingkungan hidup.

Demikian penjelasan ini disampaikan.

Mari kita terus berdoa dan bekerja bersama untuk mewujudkan SULTENG NAMBASO.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama