![]() |
| Fhoto:Bicarabaik.my.id |
Bicarabaik.my.id- BANGGAI- Unit I Satreskrim Polres Banggai pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 10.00 Wita melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana penganiayaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai.
Tersangka sebelumnya ditahan atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan korban atas nama Ramlan S. Bumu (29). Perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/767/XI/2026/SPKT/Res-Bgi/Polda Sulteng tertanggal 26 November 2026.
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Ismi Ramadhoni, SH, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 18.30 Wita. Pelaku berinisial JK alias Ican (25), warga Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara.
Saat kejadian, korban bersama enam orang lainnya, termasuk tersangka, sedang duduk mengonsumsi minuman beralkohol jenis cap tikus di depan Kantor Kelurahan Kilongan.
“Secara tiba-tiba tersangka memukul korban menggunakan tangan terkepal satu kali mengenai wajah bagian mata kiri, sehingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri,” ungkap AKP Nur Arifin.
Saat ini, tersangka JK beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejari Banggai untuk selanjutnya menjalani proses persidangan.
