![]() |
| Fhoto:Bicarabaik.my.id |
BICARABAIK.MY.ID- PALU (SULAWESI TENGAH) – Kematian almarhum Afif Siraja yang ditemukan di Jalan Padatkarya Blok A.5, Ruko Palupi Green Residence, Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, pada Minggu (19/10/2025), masih menjadi perbincangan di media sosial.
Perdebatan tersebut mencuat setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah menggelar konferensi pers di Aula Rupatama Polda Sulteng, Selasa (13/1/2026).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Sulteng Kombes Pol Hendri Yulianto dan didampingi Kabid Dokkes Polda Sulteng Kombes Pol dr. Edy Syahputra Hasibuan. Sejumlah dokter ahli turut dihadirkan guna menjaga transparansi dan independensi penanganan perkara.
Dokter ahli yang hadir antara lain Dokter Forensik Independen dr. Nur Rafni Rafid, Ahli Toksikologi Bidlabfor Polda Sulsel AKBP Taufan Eka Saputra, serta Ahli Digital Forensik AKBP Wiji Purnomo. Konferensi pers tersebut juga dihadiri penasihat hukum korban, saksi, keluarga korban, dan awak media.
Dalam keterangannya, Kombes Pol Hendri Yulianto menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan medis, Afif Siraja dinyatakan meninggal dunia akibat serangan jantung. Kesimpulan tersebut didukung oleh hasil uji laboratorium serta keterangan para ahli forensik.
Menanggapi polemik yang berkembang, Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono menegaskan bahwa penanganan kasus telah dilakukan secara profesional dan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Penyelidik telah menerima laporan resmi, melengkapi administrasi penyelidikan, serta melakukan visum dan autopsi terhadap korban di Rumah Sakit Bhayangkara Palu,” ujar Djoko dalam keterangan tertulis, Jumat (16/1/2026).
Ia menyebutkan, polisi telah memeriksa 28 orang saksi yang terdiri dari keluarga, tetangga, teman korban, serta para ahli dari Makassar dan Rumah Sakit Bhayangkara Palu.
“Dari keterangan saksi, sebelum meninggal dunia almarhum sempat menyampaikan kepada putrinya, kerabat, dan tetangga bahwa tubuhnya mengalami lebam, luka gores di atas alis kiri dan kanan, serta luka robek di pelipis kanan yang telah mengering,” ungkapnya.
Djoko menjelaskan, luka-luka tersebut disaksikan langsung oleh putri korban. Saat ditanya, korban mengaku tidak mengetahui penyebab luka karena baru menyadari kondisinya setelah bangun tidur.
Sementara itu, Kabid Dokkes Polda Sulteng Kombes Pol dr. Edy Syahputra Hasibuan menegaskan bahwa pihaknya menghadirkan dokter forensik independen untuk menjaga objektivitas dan menjawab keraguan publik.
“Autopsi dilakukan selama kurang lebih dua jam dan didampingi penasihat hukum korban, Mohammad Natsir. Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat mati lemas yang dipicu serangan jantung, tanpa ditemukan tanda kekerasan fisik,” jelasnya.
Dokter Forensik Independen dr. Nur Rafni Rafid menambahkan, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pembengkakan jantung yang menjadi indikasi kuat terjadinya serangan jantung.
Senada, Ahli Toksikologi AKBP Taufan Eka Saputra memastikan tidak ditemukan kandungan zat beracun pada sampel darah maupun barang bukti lainnya. Sementara Ahli Digital Forensik AKBP Wiji Purnomo menegaskan tidak ditemukan data komunikasi pada ponsel korban yang mengarah pada dugaan tindak pidana.
Polda Sulawesi Tengah mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
“Kami meminta masyarakat tetap tenang dan tidak berspekulasi. Polda Sulteng memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berbasis fakta serta bukti ilmiah,” pungkas Djoko.
