![]() |
| Fhoto:Bicarabaik.my.id |
Bicarabaik.my.id- Banggai- Kepolisian Resor Banggai kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Seorang pria berinisial AI alias J (42), warga Jalan Flamboyan, Kelurahan Hanga-hanga, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, diamankan polisi pada Rabu malam.
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 20.50 WITA di sebuah rumah indekos di wilayah Luwuk Selatan.
Menurutnya, penggerebekan tersebut merupakan hasil penyelidikan Tim Satresnarkoba Polres Banggai menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Mendapat laporan dari masyarakat, tim opsnal Satresnarkoba Polres Banggai langsung menuju lokasi sasaran untuk melakukan penggerebekan dan penggeledahan,” ujar AKP Hasanuddin Hamid.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa 11 paket narkotika jenis sabu-sabu, terdiri dari 1 paket ukuran sedang dan 10 paket ukuran kecil.
“Kami mengamankan seorang pria berinisial AI. Dari hasil penggeledahan, tim menemukan satu paket sedang dan sepuluh paket kecil berisi sabu,” jelasnya.
Tersangka yang diketahui berprofesi sebagai buruh tersebut kini telah diamankan di Mapolres Banggai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 2 ayat (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP
