![]() |
| Fhoto:Bicarabaik.my.id |
Bicarabaik.my.id- LUWUK — Tim Resmob Satreskrim Polres Banggai berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Luwuk. Tersangka berinisial AM alias Boy (34), warga Desa Obo Balinggara, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, ditangkap pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 03.30 Wita.
AM ditangkap atas dugaan pencurian sepeda motor milik Yohana Molawan (55), warga Jalan G. Colo, Kelurahan Mangkio, Luwuk. Peristiwa curanmor tersebut terjadi pada 12 Januari 2026 sekitar pukul 07.00 Wita.
Penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan polisi korban di SPKT Polres Banggai dengan nomor LP/45/I/2026/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, tertanggal 12 Januari 2026.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, menjelaskan bahwa kejadian diketahui saat anak korban bangun pagi dan hendak berangkat ke sekolah.
“Saat itu, anak korban mendapati sepeda motor Yamaha Gear warna hitam dengan nomor polisi DN 5149 RF yang terparkir di teras rumah sudah tidak ada,” ungkap AKP Nur Arifin.
Setelah menerima laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Banggai langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengantongi identitas serta alamat tersangka.
Petugas kemudian menuju Desa Obo Balinggara, Kecamatan Nuhon, dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya tanpa perlawanan.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor milik korban,” ujar AKP Arifin.
Dalam aksinya, tersangka mendatangi rumah korban dan memantau situasi hingga sepi. Selanjutnya, pelaku mendorong sepeda motor tersebut menjauh dari lokasi.
“Tidak hanya itu, tersangka juga sempat mengganti warna sepeda motor hasil curian di wilayah Ampana, Kabupaten Tojo Una-Una,” tambahnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Banggai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
