Polres Banggai Gagalkan Penyelundupan 50 Gram Sabu Jaringan Palu–Luwuk, Satu Bandar Ditangkap

Fhoto:Bicarabaik.my.id

Bicarabaik.my.id- Banggai- Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Banggai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 50,07 gram yang diduga berasal dari jaringan Palu–Luwuk. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga bandar.

Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan masuknya narkotika jaringan Tatanga, Kota Palu, yang akan diedarkan di wilayah Luwuk, Kabupaten Banggai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Minggu, 18 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 WITA, polisi melakukan penangkapan di Jalan Trans Sulawesi, Desa Poh, Kecamatan Pagimana.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kami mencegat pelaku di Desa Poh, Pagimana. Saat itu pelaku menumpangi mobil rental Toyota Calya bernomor polisi DN 1295 IG dari Kota Palu menuju Luwuk,” ujar Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, kepada wartawan.

Pelaku berinisial MA (24). Berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP), ia merupakan warga Desa Longkoga Timur, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu ball narkotika jenis sabu (metamfetamin) yang dibungkus plastik besar dan dilakban cokelat, serta satu unit telepon genggam merek Oppo.

“Diduga kuat narkotika tersebut merupakan jaringan asal Palu dan rencananya akan diedarkan di wilayah Banggai,” jelas AKP Hamid.

Saat ini, Satnarkoba Polres Banggai masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman guna mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap pelaku-pelaku lain,” pungkasnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama