Polres Banggai Limpahkan Tersangka Pemilik 51,49 Gram Sabu ke Kejaksaan

Fhoto:Bicarabaik.my.id

Bicarabaik.my.id- Banggai- Setelah berkas di nyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Banggai, penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai resmi melimpahkan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (27/1/2026).

Tersangka berinisial AM (30), warga Desa Tangkiang, Kecamatan Kintom, diserahkan bersama barang bukti ke Kantor Kejaksaan Negeri Banggai untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanudin Hamid, saat dikonfirmasi mengatakan pelimpahan tersebut dilakukan berdasarkan surat dari pihak Kejaksaan yang menyatakan berkas perkara telah lengkap.

“Pada Selasa sore tersangka sudah kami serahkan. Selanjutnya proses hukum akan ditangani oleh Kejaksaan hingga ke tahap persidangan,” ujarnya, Rabu (28/1/2026).

Diketahui, AM diamankan oleh petugas pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 08.30 WITA di sebuah indekos yang berlokasi di Jalan Gunung Klabat, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Luwuk.

“Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 51,4916 gram yang disembunyikan di bawah kasur tempat tidur,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama