![]() |
| Fhoto:Bicarabaik.my.id |
Bicarabaik.my.id- Morowali Utara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan mengamankan empat orang terduga pengedar sabu. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita total 26 paket sabu, terdiri atas 24 paket kecil dan dua paket besar.
Kapolres Morowali Utara melalui Kasat Resnarkoba AKP Christoforus De Leonardo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan di empat lokasi berbeda. Tiga tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Bungku Utara, sementara satu tersangka lainnya ditangkap di Mess PT GNI, Kecamatan Petasia Timur.
“Keempat tersangka diamankan berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan Satresnarkoba. Penangkapan dilakukan pada 17 dan 18 Januari 2026 di beberapa lokasi berbeda,” ujar AKP Christoforus, Rabu (21/1/2026).
Salah satu tersangka berinisial AW (44) diamankan di Mess PT GNI, Kecamatan Petasia Timur, pada Sabtu (17/1) sekitar pukul 00.30 Wita. Dari tangan warga asal Kabupaten Paser, Kalimantan Timur tersebut, petugas menyita dua paket kecil sabu dengan berat bruto sekitar 0,66 gram.
Selanjutnya, tersangka NU (37), warga Desa Tokala Atas, Kecamatan Bungku Utara, ditangkap pada Minggu (18/1) sekitar pukul 14.30 Wita. Dari penguasaan NU, polisi menemukan dua paket besar sabu dengan berat bruto sekitar 7,2 gram.
Petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial HE (36) di Desa Pokeang, Kecamatan Bungku Utara, pada pukul 16.40 Wita. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 14 paket kecil sabu dengan berat bruto sekitar 2,18 gram.
Sementara itu, tersangka RI (47) diamankan di Desa Posangke dengan barang bukti delapan paket kecil sabu seberat bruto sekitar 1,13 gram.
Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
AKP Christoforus menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Morowali Utara dalam memberantas peredaran narkoba. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi sekecil apa pun terkait peredaran narkotika.
“Upaya ini turut mendapat apresiasi dari kalangan pekerja tambang PT GNI yang menilai langkah tegas Polri penting demi menjaga keselamatan kerja serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.
