Polres Touna Tangkap Oknum PNS di Ampana Kota, Sita 71,66 Gram Sabu

Fhoto:Bicarabaik.my.id

BICARABAIK.MY.ID- TOUNA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una (Touna) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Terduga pelaku berinisial M.A.K (43) diamankan di kediamannya yang berlokasi di Kelurahan Bailo, Kecamatan Ampana Kota, pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 00.15 WITA.

Kasat Resnarkoba Polres Touna, Iptu Rizal Poli’i, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.

“Berdasarkan informasi warga, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan sejak Selasa malam. Tepat pukul 00.15 WITA, petugas melakukan penyergapan dan penggeledahan di rumah terlapor yang berada di Jalan Jenderal Sudirman,” ujar Iptu Rizal.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan narkotika dalam jumlah cukup besar yang disimpan di dalam tas samping berwarna hijau army. Dari tangan tersangka, petugas menyita enam paket diduga sabu dengan berat bruto 71,66 gram.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa empat pak plastik klip kosong, uang tunai Rp500.000, satu unit ponsel merek Vivo, serta tisu yang dililit lakban hitam dan kuning yang digunakan untuk membungkus barang haram tersebut.

“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Tojo Una-Una untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) KUHP terbaru, sebagaimana disesuaikan dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Iptu Rizal menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami melakukan pemeriksaan intensif serta analisis perangkat komunikasi milik tersangka guna menelusuri keterlibatan pihak lain,” pungkasnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama