Polresta Palu Ungkap Peredaran Sabu, Amankan Tersangka A.S.

Fhoto:Bicarabaik.my.id

Bicarabaik .my.id- PALU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial A.S. Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 21 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WITA, di Jalan Walet, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu Kompol Usman, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kota Palu.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku A.S. Saat dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan, petugas menemukan 16 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya,” ujar Kompol Usman.

Selain sabu, petugas juga mengamankan 9 plastik klip kosong, 1 unit handphone merek OPPO warna silver, serta 1 dos merek Aqua berisi pakaian yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Lebih lanjut, Kapolresta Palu melalui Kasat Resnarkoba menegaskan komitmen Polresta Palu dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kota Palu. Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara tegas demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” tegasnya.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. A.S. dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional.

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta melaksanakan tes urine kepada terduga pelaku. Seluruh rangkaian kegiatan telah didokumentasikan dan dilengkapi dengan laporan polisi.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama