RAT III Koperasi Polda Sulteng Sejahtera Digelar Lebih Awal, Raih Apresiasi Dinas Koperasi

Fhoto:Bicarabaik.my.id

Bicarabaik.my.id- Palu – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah melalui Bidang Keuangan (Bidkeu) menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) III Koperasi Konsumen “Polda Sulteng Sejahtera” Tahun Buku 2025, Rabu, 21 Januari 2026, bertempat di Aula Mako Direktorat Samapta Polda Sulteng.


RAT tersebut dibuka secara resmi oleh Kabidkeu Polda Sulteng Kombes Pol Dr. Taharudin, S.E., M.M., selaku Ketua Koperasi Konsumen “Polda Sulteng Sejahtera”.


Kegiatan ini dihadiri oleh para Kasubbagrenmin, pengurus, bendahara, pengawas, serta seluruh anggota koperasi. Turut hadir Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Kota Palu yang diwakili oleh Pengawas Koperasi Ahli Muda Hansfieren, S.E., beserta tim, serta perwakilan dari Bank BRI.


Dalam sambutannya, Hansfieren mengapresiasi pelaksanaan RAT Koperasi Polda Sulteng yang digelar lebih awal pada awal tahun 2026. Menurutnya, hal tersebut mencerminkan komitmen pengurus koperasi dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi perkoperasian.


Ia menilai, pelaksanaan RAT yang tepat waktu menjadi indikator bahwa koperasi dikelola secara profesional dan sehat. Selain itu, RAT juga menjadi momentum penting bagi anggota untuk mengevaluasi kinerja koperasi sekaligus merumuskan langkah-langkah strategis ke depan agar koperasi semakin maju dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh anggota.


Sementara itu, dalam sambutannya, Kombes Pol Dr. Taharudin menegaskan bahwa pelaksanaan RAT merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Ketentuan mengenai RAT diatur dalam Pasal 22 hingga Pasal 30 yang menjelaskan kewajiban koperasi untuk mengadakan rapat tahunan, mekanisme pelaksanaan, serta hak dan kewajiban anggota.


Ia menjelaskan bahwa RAT bertujuan untuk membahas dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengurus, menetapkan rencana kerja serta anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta melakukan pengangkatan atau pemberhentian pengurus dan pengawas apabila diperlukan.


“Kegiatan ini dilaksanakan setiap tahun sesuai dengan Undang-Undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992. Setiap tahun pengurus wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada seluruh anggota sesuai anggaran dasar koperasi. Oleh karena itu, tahun ini RAT kita laksanakan lebih cepat di bulan Januari, yang biasanya dilaksanakan pada bulan Maret. Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban koperasi selama satu tahun,” ujarnya.


Ia juga mengungkapkan rasa bangganya atas capaian Koperasi Konsumen “Polda Sulteng Sejahtera” yang dinilai sebagai hasil kerja keras dan sinergi yang baik antara pengurus, pengawas, manajemen, dan seluruh anggota.


“Sebagai anggota Koperasi Konsumen Polda Sulteng, saya sangat bangga atas pencapaian yang telah diraih. Ini merupakan hasil kerja keras dan kerja sama seluruh pengurus, pengawas, manajemen, serta anggota,” tambahnya.


Pada kesempatan tersebut, Ketua Koperasi juga mengimbau seluruh anggota agar terus aktif berpartisipasi dalam setiap kegiatan koperasi, baik dengan memanfaatkan layanan yang tersedia maupun memberikan masukan yang konstruktif demi kemajuan bersama.


Ia berharap Koperasi Konsumen “Polda Sulteng Sejahtera” ke depan semakin profesional, transparan, serta mampu meningkatkan kesejahteraan seluruh anggotanya, dan menjadi contoh koperasi yang sehat dan berdaya saing di lingkungan Polri maupun masyarakat luas.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama