Rekam Remaja Putri dari Jendela Kamar, Mahasiswa Asal Banggai Laut Ditangkap Polisi

Fhoto:Bicarabaik.my.id

Bicarabaik.my.id- Banggai- Satreskrim Polres Banggai menangkap seorang pemuda berinisial MU alias Aco (19), mahasiswa baru asal Banggai Selatan, Kabupaten Banggai Laut (Balut), karena merekam seorang remaja putri saat hendak berganti pakaian.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WITA, di Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai. Korban diketahui berusia 17 tahun.

Kasatreskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, mengatakan kejadian bermula saat korban sedang berganti pakaian di dalam kamarnya. Korban kemudian terkejut melihat sebuah ponsel dengan kamera mengarah ke tubuhnya dari luar jendela.

“Korban berteriak dan mengejar pelaku hingga warga sekitar berdatangan,” ujar AKP Nur Arifin, Senin (19/1/2026).

Petugas kepolisian yang tiba di lokasi langsung mengamankan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah merekam korban menggunakan ponsel merek Samsung.

Selain merekam, pelaku juga mengancam akan menyebarkan video tersebut apabila korban tidak mengizinkannya menyentuh bagian vital tubuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 29 Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman 6 hingga 12 tahun penjara, serta Pasal 14 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.




Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama