![]() |
| Fhoto:Bicarabaik.my.id |
Bicarabaik.my.id- Banggai- Tim Resmob Tompotika Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai mengamankan seorang pria berinisial ZU (19) yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 18 tahun di Kota Luwuk.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (27/1/2026) di rumah pelaku yang berlokasi di Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara, sekitar pukul 14.00 WITA.
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Nur Arifin menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.
Menurut keterangan polisi, pelaku menjemput korban usai pulang kerja dengan alasan mengajak jalan-jalan di Kota Luwuk. Namun, korban kemudian dibawa ke sebuah dipan (bangku kecil) di pinggir pantai Kelurahan Kilongan, Luwuk Utara.
Di lokasi tersebut, pelaku diduga mulai melancarkan aksinya dengan merayu korban sambil menyentuh bagian vital. Pelaku kemudian memaksa korban dan menahan kedua tangannya agar tidak dapat melawan.
“Pelaku terus memaksa hingga akhirnya melancarkan aksi bejatnya,” ujar AKP Nur Arifin.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Keduanya diketahui berkenalan melalui media sosial dan telah berpacaran selama kurang dari satu bulan.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Banggai untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
“Untuk kepentingan penyidikan, pelaku kami amankan di Mapolres Banggai,” tutup Kasat Reskrim.
