![]() |
| Fhoto:Bicarabaik.my.id |
Bicarabaik.my.id- Parigi – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Seorang pria muda berinisial MF (23), yang sehari-hari berprofesi sebagai petani, diamankan jajaran Polsek Tomini atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Dusun IV Lambanau, Desa Ogotion, Kecamatan Mepanga.
Penangkapan berlangsung pada Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WITA, dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tomini IPTU Sumarlin, SH, dengan dukungan personel Polsubsektor Mepanga. Tindakan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi warga, polisi melakukan penyelidikan tertutup dan pemetaan lokasi secara cermat. Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas langsung mendatangi rumah MF dan melakukan penggeledahan sesuai prosedur.
Hasilnya, dari sebuah tas hitam kecil yang berada di atas kasur ruang depan, petugas menemukan 21 paket kecil sabu yang diduga siap diedarkan. Selain itu, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp7.104.000 yang diduga hasil penjualan sabu, satu unit ponsel merek Redmi yang digunakan untuk transaksi, serta sebuah pipa plastik yang biasa digunakan sebagai alat isap narkotika.
Kapolsek Tomini IPTU Sumarlin, SH, menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polsek Tomini dalam memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke wilayah pedesaan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Tomini. Begitu menerima laporan dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan tegas sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi muda dan ketahanan sosial masyarakat.
“Sabu merusak fisik, mental, dan kehidupan sosial penggunanya. Karena itu, kami berkomitmen memberantas jaringan narkoba sampai ke akar-akarnya,” lanjut IPTU Sumarlin.
Saat ini, tersangka MF beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tomini untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain serta menelusuri asal barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat.
Kapolsek Tomini juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian.
“Keberhasilan ini berkat keberanian dan kepedulian warga. Kami menjamin identitas pelapor aman dan dirahasiakan. Sinergi ini sangat penting untuk menjaga lingkungan tetap bersih dari narkoba,” pungkasnya.
Polsek Tomini memastikan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika akan terus ditingkatkan demi mewujudkan Kecamatan Mepanga yang aman dan bebas narkoba.
