Satreskrim Polres Banggai Limpahkan Kasus Penggelapan Jaminan Fidusia ke Kejaksaan

Fhoto:Bicarabaik.my.id

Bicarabaik.my.id- Banggai- Penyidik Unit I Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Banggai, Kamis (22/1/2026), melimpahkan berkas perkara kasus penggelapan objek jaminan fidusia ke Kejaksaan Negeri Banggai.

Pelimpahan tahap II tersebut mencakup penyerahan berkas perkara dan tersangka berinisial RS (41), terkait penggelapan satu unit mobil Daihatsu Gran Max warna putih dengan nomor polisi DN 8796 CR. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/469/VI/2025/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulawesi Tengah, tertanggal 23 Juni 2025.

“Hari ini kami melaksanakan tahap II kasus penggelapan objek jaminan fidusia, yakni penyerahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan,” ujar Kanit I Pidum Satreskrim Polres Banggai, IPDA Vicky P. Gultom, S.H.

Penyerahan berkas perkara dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum Ahmad Jalaludin, S.H., di Kejaksaan Negeri Banggai sekitar pukul 13.30 WITA.

Diketahui, kasus penggelapan tersebut dilakukan oleh RS, warga Desa Pibombo, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, dan terjadi pada Desember 2023. Saat itu, tersangka memiliki kewajiban angsuran kredit kendaraan bermotor di PT Smart Multifinance dengan jangka waktu kredit selama tiga tahun.

Namun, setelah melakukan pembayaran angsuran sebanyak enam kali hingga Juli 2024, keberadaan mobil tersebut tidak lagi diketahui. Unit kendaraan diduga telah berpindah tangan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pihak PT Smart Multifinance.

Atas kejadian tersebut, PT Smart Multifinance selaku pihak korban melaporkan RS ke Polres Banggai.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,” pungkas Kasat Reskrim.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama