Satresnarkoba Polresta Palu Amankan Perempuan Terduga Pengedar Sabu di Tatanga

Fhoto:Bicarabaik.my.id


Bicarabaik.my.id- Palu — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu. Pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 13.30 Wita, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial I (52) di Jalan Baligau, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi.

Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan satu paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 0,613 gram, serta uang tunai sebesar Rp74.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palu.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi pelanggar hukum untuk berkeliaran di Kota Palu,” tegas Kombes Pol. Hari Rosena melalui keterangan resmi yang disampaikan oleh Kasat Resnarkoba.

Lebih lanjut, AKP Usman menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain. Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

“Setiap laporan dari masyarakat sangat berarti dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami akan bekerja secara profesional dan transparan,” ujarnya.

Saat ini, terduga pelaku I dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf A KUHP Nasional, dan masih menjalani proses penyidikan oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Palu.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama