Satresnarkoba Polresta Palu Tangkap Pemuda 19 Tahun dengan 2,7 Gram Sabu di Tatanga

 

Fhoto:Bicarabaik.my.id

Bicarabaik.my.id- Palu- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tatanga, Kota Palu. Seorang terduga pelaku berinisial MZ (19) diamankan pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 13.35 Wita.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa MZ kerap melakukan transaksi narkotika di kawasan Jalan Baligau, Kelurahan Tavanjuka. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terduga pelaku di lokasi.

Dari hasil penggeledahan badan dan kendaraan, petugas menemukan enam paket narkotika diduga sabu dengan berat bruto 2,732 gram, satu bungkus klip plastik, serta satu barang berwarna biru yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: R/09/I/2026/. Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf A KUHP Nasional terkait dugaan peredaran dan kepemilikan narkotika.

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, menegaskan bahwa pemberantasan peredaran narkotika merupakan prioritas utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Palu.

“Kami mengecam keras peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palu dan berkomitmen menindak tegas setiap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Hari Rosena.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, S.H., menyampaikan bahwa penyidikan terhadap kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

“Kami akan terus mendalami kasus ini, memeriksa saksi-saksi, dan memastikan penegakan hukum dilakukan secara tegas dan profesional sesuai fakta di lapangan,” tegasnya.

Polresta Palu juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing guna mempercepat upaya penegakan hukum dan memutus mata rantai peredaran narkotika.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama