Polisi Tangkap Pria di Luwuk Diduga Aniaya Istri

Bicarabaik.my.id- Luwuk- Kepolisian menangkap seorang pria berinisial MS (28) yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, IN (27), pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 17.30 Wita.

“Kami mengamankan pelaku yang merupakan suami korban saat berada di rumahnya di KM 1 Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bungin, Luwuk,” kata Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin.

Arifin menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Senin (2/2) sekitar pukul 16.30 Wita. Saat kejadian, korban sedang mencuci pakaian di kamar mandi. Keduanya kemudian terlibat percekcokan yang berujung pada dugaan KDRT.

“MS menampar pipi kanan korban dengan tangan terbuka, kemudian memukul menggunakan gunting yang mengenai kepala, serta menendang wajah IN,” jelas Arifin.

Menurut polisi, pelaku mengaku kesal karena merasa sering dicurigai saat bekerja dan dibantah ketika diberi penjelasan.

Korban telah membuat laporan polisi dan kasus tersebut kini ditangani Unit IV PPA Satreskrim Polres Banggai. Pelaku diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama