Polres Banggai Limpahkan Tersangka Oknum Guru Kasus Narkoba ke Kejari

Fhoto:Bicarabaik.my.id

Bicarabaik.my.id- Banggai- Satuan Narkoba Polres Banggai melimpahkan berkas perkara dan tersangka berinisial AD (42) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai untuk proses persidangan.

Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, mengungkapkan bahwa AD alias AK merupakan seorang oknum ASN yang tinggal di Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk.

Menurutnya, pelaksanaan pelimpahan tahap II tersebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ismi Ramadhoni, SH pada Selasa (03/02/2026).

AD sebelumnya ditangkap polisi di sebuah indekos di Jalan Flamboyan, Kelurahan Hanga-hanga, Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 17.30 Wita.

Saat penangkapan, polisi mendapati tersangka sedang mengonsumsi sabu. Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa sembilan sachet sabu.

Selain itu, turut diamankan dua alat hisap sabu (bong), tiga korek api gas, dan dua sumbu yang tersimpan di atas meja kamar kos.

“Tersangka merupakan oknum guru dan pernah terjerat kasus serupa pada tahun 2017. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Hamid.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama