Polsek Lamala Ungkap Peredaran 1.412 Pil THD, Lima Orang Diamankan

Fhoto:Bicarabaik.my.id

Bicarabaik.my.id- Banggai- Polsek Lamala, Polres Banggai, Polda Sulteng kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, aparat berhasil membongkar peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl (THD) dan mengamankan lima orang terduga pelaku.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 14.30 Wita. Polisi menggeledah rumah BM (38), warga Desa Bonebobakal, dan menemukan 962 butir pil THD dalam tujuh botol yang disimpan di lemari pakaian.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali mengamankan HL (34), warga Desa Poroan, dengan barang bukti 96 butir pil THD yang terbungkus plastik bening dan disimpan rapi di kamar tidur ibunya.

Kapolsek Lamala IPDA Muh. Syandy Al Amin menjelaskan, pihaknya juga mengamankan tiga pelaku lainnya, yakni BA (46), TE (22), dan VS (33), warga Desa Nipa, dengan barang bukti 354 butir pil THD.

“Total terduga pelaku ada lima orang, terdiri dari tiga pria dan dua wanita. Sebanyak 1.412 butir THD berhasil disita,” ujar IPDA Syandy.

Menurutnya, barang tersebut berasal dari HL yang membeli 1.500 butir pil THD dari seseorang di wilayah Balantak seharga Rp3 juta. Selanjutnya, pil tersebut dijual kembali kepada empat pelaku lainnya dengan harga bervariasi, mulai dari Rp2 juta, Rp600 ribu, hingga Rp300 ribu.

Syandy menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya karena dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegasnya.

Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Banggai oleh penyidik Satnarkoba Polres Banggai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama