![]() |
| Fhoto:Bicarabaik.my.id |
Bicarabaik.my.id- Banggai- Seorang pria berusia 56 tahun berinisial MI, warga Desa Rusa Kencana, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, ditangkap aparat Satnarkoba Polres Banggai karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 6 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WITA di wilayah dataran Toili. Informasi tersebut dibenarkan Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan melalui Kasat Narkoba AKP Hasanuddin Hamid.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita satu sachet sabu berukuran sedang yang disimpan di dalam botol plastik di ruang tamu rumahnya. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto sekitar 5,19 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan alat isap, timbangan digital, serta satu unit telepon genggam merek Realme yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh barang terlarang itu dari seseorang di jalan trans Sulawesi, antara Desa Topo dan Desa Tirta Sari, Kecamatan Toili Jaya.
Polisi menduga pelaku telah beroperasi di sejumlah wilayah, termasuk Moilong, Toili, Toili Jaya, dan Toili Barat. Saat ini kasus masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat.
