Residivis Kasus Curanmor Diamankan Tim Resmob Tadulako di Palu

Fhoto:Bicarabaik.my.id

Bicarabaik.my.id- Palu– Tim Resmob Tadulako Polresta Palu mengamankan seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kota Palu. Terduga pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras IPTU Erics Iskandar, S.H bersama Kasubnit Resmob IPDA Rastra Anggara Garba Wiyata Kusuma Putra Rauf, S.Tr.I.K. Pelaku berinisial R.A.J (alias A.J), warga Jalan Kalora, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, diamankan di sebuah konter servis ponsel di Jalan Kedondong, Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi, Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 12.30 WITA.

Kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 29 September 2025 terkait dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi pada 28 September 2025 di Jalan Kalora, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga.

Berdasarkan hasil penyelidikan, olah tempat kejadian perkara, rekaman CCTV, serta keterangan saksi dan korban, tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku sebelum akhirnya melakukan penangkapan.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio J merah putih yang diduga digunakan saat beraksi serta satu unit telepon genggam. Kepolisian juga masih melakukan pengembangan terkait barang bukti lain berupa sepeda motor Yamaha Nmax.

Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim AKP Ismail, S.H., M.H. menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk respons cepat atas laporan masyarakat.

“Kami berkomitmen memberantas kejahatan jalanan, khususnya curanmor yang meresahkan warga,” ujarnya.

Ia menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus serta menindak tegas jaringan pelaku lain yang terlibat.

Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polresta Palu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan kasus.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama