![]() |
| Fhoto:Bicarabaik.my.id |
Bicarabaik.my.id- Palu- Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu. Seorang pria berinisial RF diamankan petugas pada Senin, 2 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WITA di Jalan Anoa, Lorong Tupai 1, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan.
Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan RF beserta sejumlah barang bukti.
Dari tangan terduga, polisi menyita satu paket sedang yang diduga berisi sabu, dua plastik klip kosong, satu buah sapu lantai mobil, satu unit telepon genggam merek Oppo warna biru, serta satu unit mobil Toyota Avanza warna merah bernomor polisi DN 1394 AP. Selanjutnya, RF dibawa ke Mapolresta Palu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Palu. Ia menyampaikan bahwa kepolisian akan terus melakukan langkah tegas terhadap pelaku peredaran gelap narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
“Polresta Palu berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan menindak tegas pelaku peredaran gelap narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari zat terlarang,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Saat ini, RF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tes urine terhadap terduga, serta tengah melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
