Foto: Ilustrasi

Bicarabaik | Kepulauan selayar— Maraknya kegiatan pesta joget yang turut dihadiri anak-anak di bawah umur di Kabupaten Kepulauan Selayar menuai sorotan. Kehadiran anak-anak di tengah kegiatan hiburan yang didominasi orang dewasa dinilai perlu menjadi perhatian serius orang tua, penyelenggara, masyarakat, dan pemerintah daerah.

Persoalannya bukan semata-mata soal boleh atau tidaknya masyarakat menikmati hiburan. Yang menjadi perhatian adalah apakah lingkungan dan tontonan dalam kegiatan tersebut sudah sesuai dengan usia anak-anak yang hadir.

Anak merupakan kelompok yang membutuhkan perlindungan dan lingkungan yang mendukung tumbuh kembangnya. Undang-Undang Perlindungan Anak menegaskan bahwa anak berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, perlakuan yang tidak manusiawi, serta kondisi yang dapat mengganggu perkembangan mereka.

Jangan Berlindung di Balik Alasan “Sekadar Hiburan”

Kegiatan hiburan yang melibatkan orang dewasa tentu tidak otomatis merupakan pelanggaran hukum hanya karena terdapat anak di lokasi. Namun, kehadiran anak di kegiatan yang tidak dirancang untuk mereka patut menjadi perhatian, terutama apabila terdapat aktivitas atau tontonan yang tidak sesuai dengan usia.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: siapa yang memastikan anak-anak tersebut berada dalam lingkungan yang aman dan layak?

Orang tua memiliki peran penting dalam mengawasi anak. Penyelenggara juga perlu mempertimbangkan batas usia dan karakter kegiatan yang diselenggarakan. Di sisi lain, pemerintah dan pihak terkait memiliki tanggung jawab dalam memastikan perlindungan anak berjalan sebagaimana mestinya.

Jangan Tunggu Sampai Terjadi Persoalan

Sorotan ini bukan dimaksudkan untuk menghakimi masyarakat yang menikmati hiburan. Justru yang perlu dibangun adalah kesadaran bahwa hak anak tidak boleh dikorbankan hanya karena sebuah kegiatan sudah dianggap sebagai kebiasaan.

Jika sebuah kegiatan memang diperuntukkan bagi orang dewasa, maka batasan terhadap kehadiran anak dan pengawasan di lokasi seharusnya menjadi perhatian.

Sebab, sesuatu yang dianggap biasa oleh orang dewasa belum tentu layak dilihat atau dialami oleh anak-anak.

Jangan tunggu sampai terjadi persoalan baru kemudian bertindak.

Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah, penyelenggara kegiatan, orang tua, dan masyarakat perlu mengambil langkah preventif agar anak-anak tidak berada dalam situasi yang berpotensi mengganggu tumbuh kembang mereka.

Anak bukan penonton hiburan orang dewasa.

Jangan normalisasi sesuatu hanya karena sudah sering terjadi.

Masyarakat pun patut berharap agar pihak terkait memberikan perhatian terhadap fenomena tersebut dan memastikan setiap kegiatan hiburan di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.