Ketua BPK, Isma Yatun, dalam entry meeting Pemeriksaan Tematik Nasional Ketahanan Energi Tahun 2026 yang digelar di Kantor Pusat BPK, Kamis (20/8), Foto: Istimewa.

Bicarabaik | Jakarta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memulai pemeriksaan tematik nasional terhadap program ketahanan energi. Pemeriksaan yang berlangsung pada Agustus hingga November 2026 ini diarahkan untuk menilai efektivitas, efisiensi, dan kepatuhan dalam perancangan serta pelaksanaan kebijakan tata kelola ketahanan energi pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan BUMN. Hasil pemeriksaan akan dilaporkan pada Desember 2026 hingga Januari 2027.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya BPK mendukung pencapaian target RPJMN 2025–2029 sekaligus menjalankan mandat konstitusional dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Ketua BPK, Isma Yatun, menyampaikan hal tersebut dalam entry meeting Pemeriksaan Tematik Nasional Ketahanan Energi Tahun 2026 yang digelar di Kantor Pusat BPK, Kamis (20/8). Menurutnya, dinamika global yang semakin kompleks menjadikan ketahanan energi bukan lagi sekadar persoalan sektoral, melainkan tujuan nasional yang membutuhkan sinergi kebijakan dan sumber daya.

"BPK melaksanakan pemeriksaan ini sebagai bagian dari mandat konstitusional untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pemeriksaan ini dirancang untuk melihat ketahanan energi secara utuh sebagai sebuah ekosistem yang menghubungkan kebijakan, program, pemanfaatan sumber daya, dan tata kelola. Pendekatan ini melanjutkan praktik baik yang telah diimplementasikan BPK pada Pemeriksaan Tematik Nasional Ketahanan Pangan Tahun 2025," ujar Ketua BPK dalam kegiatan yang diselenggarakan di kantor pusat BPK, Kamis (20/8).

Menggunakan pendekatan ekosistem, pemeriksaan diarahkan untuk mengidentifikasi berbagai cross cutting issues yang melibatkan lintas sektor dan pemangku kepentingan. Karena itu, pemeriksaan membutuhkan pendekatan yang terintegrasi, kolaboratif, serta berorientasi pada penyelesaian akar permasalahan.

Sebanyak 59 entitas menjadi objek pemeriksaan, meliputi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN. Cakupan pemeriksaan meliputi sektor energi primer, mulai dari minyak, gas, batu bara, serta energi baru dan terbarukan (EBT), sektor transformasi energi yang mencakup ketenagalistrikan dan pengolahan energi, hingga sektor pengguna akhir dan mineral kritis.

Selain menilai kebijakan dan tata kelola, BPK juga akan mengevaluasi efektivitas tindak lanjut terhadap sejumlah isu berulang, antara lain tata kelola subsidi, lifting migas, serta pemenuhan domestic market obligation (DMO) batu bara.

Anggota VII BPK, Slamet Edy Purnomo, menilai ketahanan energi memiliki peran strategis karena berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar dan kesejahteraan masyarakat. Ketahanan energi juga berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi, kedaulatan dan keamanan nasional, stabilitas fiskal serta ekonomi makro, hingga pemerataan pembangunan dan keadilan.

"Sektor energi mengelola sumber daya dan keuangan negara yang sangat besar, memiliki risiko tinggi dan berdampak luas, serta harus mampu memberi nilai tambah dan manfaat nyata bagi masyarakat," ungkap Anggota VII BPK.

Dengan cakupan pemeriksaan yang melibatkan banyak sektor dan pemangku kepentingan, Slamet menekankan bahwa keberhasilan pemeriksaan sangat bergantung pada keterbukaan, komunikasi yang efektif, dan kolaborasi seluruh pihak.

"Proses pemeriksaan ini diharapkan menjadi ruang bersama untuk membangun pemahaman yang utuh atas capaian, tantangan, risiko, maupun praktik baik yang ada, sehingga menghasilkan rekomendasi yang relevan, implementatif, dan berdampak nyata," pungkasnya.

Sebagai tanda dimulainya pemeriksaan, surat tugas pemeriksaan secara simbolis diserahkan Pimpinan BPK kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Kegiatan entry meeting tersebut turut dihadiri Anggota I (Plt. Anggota IV) BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana, Anggota II BPK, Daniel Lumban Tobing, Anggota III BPK, Akhsanul Khaq, Anggota VI BPK, Fathan Subchi, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat, Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Febrian Alphyanto Ruddyard, Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, para pimpinan kementerian dan lembaga lainnya, para direktur utama BUMN di bidang energi, serta para Gubernur seluruh Indonesia.


Sumber: bpk.go.id