![]() |
| Koordinator Forum Jurnalis Bahari Indonesia (FORJUBI) Kawasan Timur Indonesia, Supardi Idris, Foto: Istimewa |
Bicarabaik | Kepulauan selayar — Viral di media sosial terkait maraknya praktik destructive fishing di wilayah pesisir Kabupaten Kepulauan Selayar kembali mendapat perhatian dari Koordinator Forum Jurnalis Bahari Indonesia (FORJUBI) Kawasan Timur Indonesia, Supardi Idris.
Supardi kembali angkat bicara mengenai pembagian kewenangan pengelolaan wilayah laut dan pesisir pasca berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menurutnya, regulasi tersebut telah menimbulkan persoalan berupa tumpang tindih kewenangan pengelolaan wilayah pesisir dalam perspektif otonomi daerah.
Menurut Supardi, perlu dilakukan penelitian dan pengkajian secara mendalam terkait pengaturan pembagian kewenangan pengelolaan wilayah pesisir di Indonesia setelah berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014. Kajian tersebut, kata dia, penting untuk menganalisis kesesuaiannya dengan prinsip otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, urusan kelautan dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi. Kewenangan pengelolaan laut provinsi diatur hingga paling jauh 12 mil laut dan garis pantai, sementara kewenangan daerah hanya berada pada wilayah 0 sampai 4 mil laut dan garis pantai.
"Ini kan tidak adil karena itu sesuai lagi dengan prinsip otonomi daerah," tutur Bung ITO, panggilan akrab Supardi Idris, saat ditemui di kediamannya, Ahad, 30/8/2029.
Ia melanjutkan, persoalan tersebut semakin kompleks karena sebelumnya UU Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP & PPK) memberikan kewenangan yang lebih komprehensif kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Perbedaan kewenangan yang cukup signifikan tersebut, ditambah dengan berlakunya berbagai peraturan pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2014, menurut Supardi, berpotensi mengakibatkan tumpang tindih kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Kondisi itu juga dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, sebagaimana yang terjadi di beberapa daerah pesisir lainnya.
Supardi menilai ketidakjelasan pembagian kewenangan tersebut tidak sesuai dengan amanah otonomi daerah seluas-luasnya yang bertujuan mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat yang berada di wilayah pesisir, sekaligus menjamin kepastian dan kemandirian daerah dalam mengatur urusan pemerintahannya.
Menurutnya, pemerintah perlu melakukan penelitian dengan menggunakan metode hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Kajian tersebut, kata dia, dapat difokuskan pada analisis terhadap peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum.
"Dengan metode kajian seperti ini, menunjukkan perlunya harmonisasi antara UU No. 23 tahun 2014 dengan UU PWP & PPK untuk mengembalikan keseimbangan kewenangan antara Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota demi terwujudnya prinsip otonomi daerah yang efektif dan efisien," ujarnya.
Supardi menambahkan, diperlukan koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat untuk mengajukan revisi terhadap UU tersebut kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Komisi IV DPR-RI selaku mitra kerja pemerintah.
Jika diperlukan, kata Supardi, Bupati dan Gubernur dapat mengusulkan Kabupaten Kepulauan Selayar sebagai kabupaten dengan perlakuan khusus. Usulan tersebut dinilai memiliki alasan geografis yang kuat karena Kabupaten Kepulauan Selayar di Sulawesi Selatan terpisah dari daratan Sulawesi dan terdiri dari 32 pulau yang jaraknya berjauhan antara satu pulau dengan pulau lainnya.
"Kalau perlu, Bupati dan Gubernur mengajukan Kabupaten Kepulauan Selayar untuk dijadikan kabupaten perlakuan khusus dengan alasan bahwa Kabupaten Kepulauan Selayar di Sulawesi Selatan itu terpisah dari daratan Sulawesi dan juga Selayar terdiri dari 32 pulau yang jaraknya berjauhan dari pulau ke pulau," tutupnya.

Berita Terbaru