Satuan Reskrim Polres Polewali Mandar, menepkan Dua orang tersangka dugaan aborsi mengakibatkan seorang perempuan meninggal dunia, Dok: Istimewa

Bicarabaik | Polman — Polres Polewali Mandar (Polman) terus mendalami kasus dugaan aborsi yang mengakibatkan korban berinisial NF meninggal dunia. 

Demikian disampaikan Kapolres Polman AKBP Zaky Maghfur, dalam Press Release yang digelar di Aula Rupatama Mapolres Polman. 

"Penyidik meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/SPKT/348/VIII/2026/SBKT Res Polman 26 Agustus 2026. Maka menetapkan tersangka bernisial AF dan ND," tegasnya

Dilansir dari korandigital.web.id, penyidik memproses para pelaku dengan pasal pembantuan tindak pidana, serta melapisnya dengan subsidier Pasal 251 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​Pihak kepolisian saat ini masih menggali keterangan intensif guna mengungkap secara detail kronologi peristiwa serta memetakan peran dari masing-masing tersangka.

​Penegakan Hukum Berbasis Pembuktian

​Penyidikan perkara ini dipastikan tetap mengedepankan pembuktian materiil dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

​Pemeriksaan Berkelanjutan: Penyidik berfokus melengkapi alat bukti atas seluruh rangkaian tindakan yang menyebabkan korban tewas.

​Penegakan Aturan: Penentuan sanksi hukum akan disesuaikan dengan tingkat keterlibatan tiap pihak di lapangan.

​"Kami akan melakukan penyidikan secara profesional dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa serta peran masing-masing pihak. Siapa pun yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas pihak Polres Polman seperti dikutip dari korandigital.web.id.

​Polres Polman memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel demi menegakkan keadilan bagi korban.