Dok: Humas polres selayar
Bicarabaik | Kepulauan Selayar — Penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kredit tempilan atau topengan di salah satu bank milik negara di Kabupaten Kepulauan Selayar resmi rampung. Berkas perkara yang menyeret tersangka berinisial AR kini telah berstatus P-21 setelah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pemberitahuan resmi tersebut diterima oleh Tim Penyidik Unit 3 Tipidkor Satreskrim Polres Kepulauan Selayar pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 14.20 WITA, merujuk pada Berkas Perkara Nomor BP/20/VII/RES.3.4./Satreskrim tertanggal 24 Juni 2026.

Kasus ini bermula dari praktik penyimpangan dalam proses pencairan dan pengembalian kredit, penggelapan angsuran, hingga penggunaan identitas orang lain untuk pengajuan kredit fiktif (topengan) di unit bank BUMN tersebut sepanjang 2022 hingga 2023.

Guna membongkar paktik tersebut, polisi telah memeriksa serangkaian saksi dan ahli, serta melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Hasil audit Perhitungan Kerugian Negara (PKN) mengonfirmasi bahwa tindakan tersangka mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1.066.569.325.

Kanit 3 Tipidkor Satreskrim Polres Kepulauan Selayar, IPDA Andi Bakri Yamar, S.E., M.M., membenarkan penyerahan surat P-21 dari pihak kejaksaan tersebut.

“Benar, pada hari ini Rabu tanggal 30 September 2026, kami menerima surat dari Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit tempilan atau topengan tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21,” ungkap IPDA Andi Bakri Yamar.

Ia menambahkan, pihak kepolisian kini memfokuskan langkah pada koordinasi bersama JPU untuk menjadwalkan pelimpahan Tahap II.

“Setelah P-21 ini, penyidik akan melakukan koordinasi dengan JPU terkait pelaksanaan tahap dua, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti. Seluruh proses selanjutnya akan kami laksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” paparnya.

Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, IPTU Dr. Sukarman, S.H., M.H., menegaskan bahwa rampungnya berkas ini merupakan bukti kerja profesional jajarannya dalam mengumpulkan alat bukti yang sah.

“Alhamdulillah, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh JPU. Ini merupakan hasil dari rangkaian proses penyidikan yang telah dilakukan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kepulauan Selayar secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan,” jelas IPTU Dr. Sukarman.

Pihaknya memastikan proses penanganan akan segera dituntaskan agar perkaranya dapat dilimpahkan sepenuhnya ke ranah penuntutan.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan JPU untuk pelaksanaan tahap dua. Setelah tersangka dan barang bukti diserahkan, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan JPU sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Dengan dinyatakannya berkas perkara P-21, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kepulauan Selayar kini tengah mematangkan persiapan teknis penyerahan tersangka AR beserta seluruh barang bukti kepada pihak kejaksaan.


Sumber: Humas polres selayar