Dok: Gambar ilustrasi

Bicarabaik | Kepulauan selayar – Selayar 21/09/2026, Pengalokasian minimal 20 persen Dana Desa untuk Program Ketahanan Pangan dan Hewani (Ketapang) terus menjadi sorotan. 

Bukannya menjadi penggerak ekonomi, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di berbagai daerah dikhawatirkan gagal total dan hanya menjadi "penonton" yang tidak mendapatkan nilai tambah ekonomi apa pun jika tidak menerapkan prinsip kehati-hatian (prudent) sejak awal.

​Pengamat Tata Kelola Desa dan Pemberdayaan Masyarakat menilai, kegagalan BUMDes dalam program Ketapang dipicu oleh kelemahan perencanaan serta minimnya kalkulasi bisnis.

Banyak pemerintah desa menyerahkan pelaksanaan proyek ke kelompok musiman tanpa melibatkan BUMDes sebagai entitas bisnis resmi, atau justru memaksakan proyek riskan tanpa studi kelayakan (feasibility study) yang matang.

​Risiko ini makin nyata pada pilihan komoditas budidaya maupun peternakan, seperti kebun pisang, jagung, hingga budidaya ternak. Tanpa analisa teknis lahan, pemilihan varietas bibit dan bibit ternak yang tepat, serta antisipasi cuaca ekstrem, wabah penyakit hewan, hingga serangan hama, proyek sektor pangan ini sangat rentan mengalami gagal panen maupun kematian ternak secara masif.

​Tanpa kehati-hatian dalam manajemen operasional, pemetaan iklim dan kesehatan hewan, serta penyediaan rantai pasok pasca-panen, penyertaan modal yang diterima BUMDes bakal tergerus habis hingga memicu kerugian usaha.

​Kecerobohan pengelolaan ini kian berbahaya karena berimbas langsung pada risiko sengketa dan implikasi hukum. Banyak pihak menganggap adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) tertulis maupun pembuatan Berita Acara Kerugian otomatis membebaskan BUMDes dari jerat hukum saat terjadi kegagalan.

​Namun pakar hukum menegaskan, dokumen-dokumen tersebut bukanlah "tiket kebal hukum", melainkan sekadar alat pembukti niat baik (good faith) dan tata kelola bisnis yang sah (Business Judgment Rule).

​Pembuatan Berita Acara hanya bisa menyelamatkan BUMDes jika kegagalan proyek kebun pisang, jagung, maupun kematian ternak tersebut murni akibat faktor alam, bencana, atau wabah penyakit (force majeure), serta diverifikasi langsung oleh pihak independen seperti Dinas Pertanian dan Peternakan.

Sebaliknya, jika Berita Acara hanya dijadikan rekayasa formalitas untuk menutupi kelalaian berat, pembelian bibit dan pakan asal-asalan, mark-up harga, hingga pembiaran lahan serta ternak tanpa perawatan, dokumen tersebut justru akan menjadi bukti kuat bagi aparat penegak hukum (APH) untuk menjerat pengurus atas tuduhan manipulasi dan tindak pidana korupsi.

​Menanggapi besarnya potensi kegagalan tersebut, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memperketat verifikasi APBDes. 

Setiap desa kini diwajibkan memastikan BUMDes memiliki kesiapan manajemen, Perdes Penyertaan Modal yang sah, serta PKS yang rinci agar anggaran Ketapang tidak berakhir sebagai proyek mangkrak.