![]() |
| Papan informasi proyek di area pembangunan merupakan bentuk keterbukaan informasi publik, Dok: Gambar Ilustrasi |
Ketiadaan papan informasi berpotensi memicu keraguan dan kecurigaan publik terkait pengelolaan dana, baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maupun Dana Desa. Sebagai warga negara, masyarakat berhak mengetahui peruntukan uang rakyat dalam setiap pembangunan.
Informasi Wajib pada Papan Proyek
Berdasarkan standar tata kelola yang transparan, sebuah papan informasi proyek idealnya memuat data-data berikut:
Nama Kegiatan: Jenis pekerjaan konstruksi atau fasilitas yang sedang dibangun.
Besar Anggaran: Nilai total kontrak atau besaran dana yang digunakan.
Sumber Dana: Kejelasan asal usul anggaran (APBN, APBD, atau Dana Desa).
Pelaksana & Pengawas: Nama penyedia jasa (kontraktor) dan instansi penanggung jawab/pengawas proyek.
Jangka Waktu: Tanggal dimulainya pekerjaan beserta target waktu penyelesaian.
Dasar Hukum Transparansi Proyek
Pelaksanaan proyek tanpa papan informasi menyalahi prinsip akuntabilitas publik. Keharusan menyajikan informasi ini berlandaskan beberapa aturan hukum utama di Indonesia:
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Pasal 15 menegaskan bahwa badan publik wajib mengumumkan informasi berkala mengenai laporan keuangan, rencana dan realisasi anggaran, serta pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Perpres No. 12 Tahun 2021 (Perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018): Mengatur bahwa seluruh proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah harus memegang teguh prinsip transparan, terbuka, dan akuntabel.
Peraturan Menteri PUPR: Mengatur pedoman teknis penyelenggaraan konstruksi, termasuk kewajiban memasang papan informasi publik yang jelas dan mudah terlihat di area site proyek.
Peraturan LKPP: Menegaskan hak masyarakat untuk mengakses pengumuman dan detail paket pekerjaan pemerintah secara terbuka.
Dengan landasan hukum tersebut, proyek yang dikerjakan secara tertutup tanpa papan anggaran dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak atas informasi publik.
Pengawas terkait bahkan berwenang melakukan tindakan tegas, seperti penghentian sementara pekerjaan, hingga syarat transparansi tersebut dipenuhi.
Masyarakat juga diimbau untuk aktif mengawasi dan menanyakan kejelasan pembangunan di lingkungannya demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Berita Terbaru