Dok: Penerangan satgas pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani

Bicarabaik |Pontianak– Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu di kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia berhasil digagalkan oleh personel Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani. Seluruh barang bukti berupa 16,4 kilogram sabu tersebut secara resmi diserahkan kepada BNNP Kalimantan Barat di Aula Mapomdam XII/Tpr, Kota Pontianak, pada Senin (28/9/2026).

​Barang haram tersebut merupakan hasil akumulasi dari dua operasi pengungkapan terpisah di jalur perbatasan. Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani, Letkol Arm Hanafi Solaeman, hadir langsung memimpin proses pengamanan hingga penyerahan barang bukti dari jajarannya. Prosedur penyerahan dilakukan secara berjenjang kepada Danrem 121/Abw Brigjen TNI Purnomosidi, S.I.P., M.A.P., M.Han., yang kemudian menyerahkannya secara simbolis kepada Kepala BNNP Kalbar, Brigjen Pol Totok Lisdiarto, S.I.K., S.H., M.H.

​Rincian Dua Pengungkapan di Jalur Perbatasan

​Penindakan pertama berlangsung pada Senin (21/9/2026) pukul 20.58 WIB di Desa Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang. Personel Satgas Pamtas Sektor Barat mencegat upaya penyelundupan 1,93 kilogram sabu yang dibawa melalui jalur tidak resmi (jalan tikus). Meski barang bukti berhasil disita, terduga pelaku meloloskan diri dari kejaran petugas.

​Pengungkapan kedua—yang menghasilkan temuan lebih besar—terjadi pada Sabtu (26/9/2026) pukul 14.50 WIB di Dusun Entungun, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Kolaborasi antara Satgas Pamtas Yonarmed 19/Bogani dan Satgas Intelijen membuahkan hasil dengan ditemukannya 13 paket sabu seberat total 14,472 kilogram.

​Dari dua lokasi pengungkapan tersebut, total barang bukti sabu yang berhasil disita mencapai 16,402 kilogram.

​Sinergi Antarlembaga dan Komitmen Pengamanan

​Letkol Arm Hanafi Solaeman menegaskan bahwa penggagalan ini merupakan buah dari kesiapsiagaan personel di lapangan, ketatnya pengawasan jalur rawan, serta koordinasi erat dengan Satgas Intelijen dan instansi terkait.

​"Kami akan terus meningkatkan kewaspadaan terhadap setiap upaya penyelundupan narkotika melalui jalur perbatasan. Barang bukti hasil pengungkapan ini kami amankan dan serahkan melalui mekanisme yang berlaku untuk diproses lebih lanjut oleh pihak yang berwenang," tegas Letkol Arm Hanafi Solaeman.

​Sementara itu, Danrem 121/Abw Brigjen TNI Purnomosidi menekankan bahwa pelimpahan barang bukti kepada BNNP Kalbar adalah bagian wajib dari prosedur hukum sekaligus bukti nyata komitmen lintas lembaga dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Usai prosesi penyerahan simbolis, seluruh barang bukti kini berada di bawah penanganan BNNP Kalbar untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Sumber: Penerangan satgas pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani