Unit 3 Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Kepulauan Selayar mengawal proses pengembalian dana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Dok: Humas polres selayar

Bicarabaik | Kepulauan selayar– Unit 3 Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Kepulauan Selayar mengawal proses pengembalian dana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan anggaran Pemerintah Kecamatan Bontomanai Tahun Anggaran 2024, Jumat (4/9/2026).

​Pengembalian ini merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan Nomor: 49.B/LHP/XIX.MKS/06/2025 tanggal 3 Juni 2025. BPK mencatat kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas dan Operasional sebesar Rp71.184.360.

​Sebelumnya, sebagian temuan telah disetor ke Kas Daerah oleh tiga pegawai:

  • ​Muhammad Asri, S.Sos., M.M. (Rp600.000)
  • ​Feryadi, S.T. (Rp450.000)
  • ​Harmawati (Rp750.000)

​Sisa temuan sebesar Rp69.384.360 yang melibatkan Zulfikri, S.STP., selaku Camat Bontomanai TA 2024, resmi dilunasi dan disetor ke Kas Daerah pada Jumat (4/9/2026). Pelunasan ini menggenapi pengembalian total temuan sebesar Rp71.184.360.

​Kanit 3 Tipidkor Satreskrim Polres Kepulauan Selayar, Ipda Andi Bakri Yamar, S.E., M.M., menjelaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bahan keterangan dan dokumen sebelum proses pengembalian berlangsung. Hasil pemeriksaan mengungkap adanya dokumen SPPD fiktif serta penyalahgunaan anggaran operasional.

​Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Dr. Sukarman, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kasus ini tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan. Ia menegaskan pengembalian uang tidak otomatis menghapus unsur pidana, namun keputusan diambil secara objektif demi kepastian hukum berdasarkan hasil pendalaman dokumen secara menyeluruh.

​Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, S.IK., S.H., M.Tr.Mil., mengapresiasi kolaborasi Unit Tipidkor dan jajaran pemerintah setempat. Ia juga mengingatkan para pejabat publik agar mengelola anggaran negara secara akuntabel, efisien, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.


Sumber: Humas polres selayar