Foto: Dok.Istimewa

Bicarabaik | Kepulauan Selayar– Kejelasan mengenai fungsi ruas jalan di Perumahan Pesona Selayar Regency, Lingkungan Parappa, Kelurahan Bontobangun, Kecamatan Bontoharu, kini merujuk pada dokumen resmi perencanaan kawasan (Site Plan) dan penyerahan aset perumahan.

​Berdasarkan Surat Pernyataan tertanggal 27 Juli 2026 yang ditandatangani Pimpinan PT Karya Praktisi, Ir. Abdul Haris, pengembang menegaskan bahwa ruas jalan di depan kediaman Nur Adi Patta Tjalla sejak awal dirancang sebagai jalan lingkungan buntu (cul-de-sac).

Dalam dokumen tersebut, pihak pengembang menerangkan tiga poin utama:

​Peruntukan Awal: Ruas jalan dirancang hanya sebagai jalan lingkungan yang berakhir pada titik tersebut, bukan sebagai jalan tembus atau jalan umum menuju bidang tanah di luar kawasan perumahan.

​Tidak Ada Perubahan Site Plan: Pengembang menyatakan tidak pernah mengajukan maupun memperoleh persetujuan perubahan Site Plan untuk menjadikan ruas tersebut sebagai jalan tembus.

​Maksud Surat: Dokumen dibuat sebagai penjelasan resmi mengenai maksud dan fungsi ruas jalan perumahan sesuai perencanaan awal.


Pencatatan Dokumen PSU 2022

​Di sisi lain, tata kelola fasilitas perumahan tersebut juga berkaitan dengan Berita Acara Serah Terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) bertanggal 20 Juli 2022. Dokumen tersebut mencatat penyerahan aset—termasuk jalan lingkungan, drainase, tempat ibadah, dan lapangan bermain—dari PT Karya Praktisi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar.


Adanya rentang waktu pembuatan serta variasi format administratif antar-dokumen menjadi catatan teknis yang perlu diselaraskan. Penyelarasan dan verifikasi arsip Site Plan bersama instansi Pemerintah Daerah yang menangani PSU menjadi langkah krusial untuk memastikan kepastian hukum serta ketertiban tata ruang kawasan ke depan.