![]() |
| Dok: Gambar Ilustrasi |
Bicarabaik | Kepulauan selayar — Selayar 26/09/2026, Implementasi Permendagri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota terus menjadi perhatian serius di wilayah Sulawesi Selatan.
Peraturan Menteri ini secara tegas mewajibkan setiap pemerintah daerah untuk membentuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebagai perangkat daerah yang mandiri, serta tidak lagi digabung di bawah naungan instansi lain seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) maupun Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Di Provinsi Sulawesi Selatan, kesadaran akan pentingnya kelembagaan mandiri ini secara bertahap mulai diwujudkan oleh beberapa pemerintah daerah. Sejumlah wilayah percontohan yang saat ini telah sukses mendirikan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang terpisah dan berdiri sendiri di antaranya adalah Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Luwu Timur, Kota Parepare, dan Kabupaten Maros.
Langkah maju dari daerah-daerah tersebut diharapkan dapat segera memicu komitmen belasan kabupaten/kota lainnya di Sulsel, salah satunya Kabupaten Kepulauan Selayar yang hingga saat ini urusan pemadamannya secara riil masih menempel dalam struktur Satpol PP.
Desakan Warga Selayar: Kebutuhan Pos Kecamatan dan Armada Layak
Kondisi kelembagaan yang belum mandiri di Kepulauan Selayar ber dampak langsung pada kualitas pelayanan teknis di lapangan. Selama ini, masyarakat di berbagai wilayah kecamatan sering mengeluhkan keterbatasan armada pemadam kebakaran (damkar) yang minim dan termakan usia, sehingga dinilai kurang memadai untuk menjangkau musibah kebakaran secara cepat.
Tak hanya itu, faktor geografis Kepulauan Selayar yang terdiri dari wilayah daratan dan kepulauan memperkuat harapan besar warga agar pos sektor pemadam kebakaran dapat hadir di tiap-tiap kecamatan. Tanpa pos dan armada penyiagamaan di tingkat kecamatan, waktu tanggap (response time) penanganan kebakaran kerap terlambat, yang berpotensi memperluas dampak kerugian material hingga ancaman keselamatan jiwa warga.
Perluasan Tugas Penyelamatan dan Peran Vital Sarpras
Untuk diketahui bersama, sejak diluncurkannya regulasi ini pada tahun 2020, petugas pemadam kebakaran tidak hanya mengemban tugas penanggulangan kebakaran semata, tetapi juga diberikan amanat dan tugas pelayanan penyelamatan, baik terkait kebakaran maupun non-kebakaran.
Tugas penyelamatan non-kebakaran tersebut meliputi:
- Pertolongan dan penanganan bencana banjir serta gempa bumi,
- Pencarian dan pertolongan orang hilang (Search and Rescue),
- Evakuasi pohon tumbang yang membahayakan publik,
- Penanganan serta penangkapan hewan berbisa/liar (seperti ular, tawon, dan sejenisnya), hingga
- Penanganan kondisi darurat masyarakat lainnya.
Dengan makin meluasnya cakupan tugas penyelamatan darurat ini, ketersediaan sarana dan prasarana (sarpras) penunjang yang memadai, modern, dan sesuai standar keselamatan menjadi kebutuhan yang sangat mendesak bagi setiap daerah.
Mandat Lembaga Mandiri untuk Fleksibilitas Anggaran
Pemisahan kelembagaan dinilai sebagai prasyarat mutlak untuk menjawab keluhan dan aspirasi warga tersebut. Selama ini, bidang pemadam kebakaran di daerah yang organisasinya masih menempel pada instansi lain kerap menghadapi ruang gerak terbatas akibat kendala birokrasi dan pembagian pos alokasi anggaran yang harus terbagi dengan prioritas instansi induknya.
Dengan terbentuknya dinas yang mandiri minimal dengan klasifikasi Tipe C, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar akan memiliki fleksibilitas penuh untuk menyusun perencanaan dan anggaran operasional secara khusus melalui DPA mandiri.
Kondisi ideal ini membuka jalan bagi:
- Pengadaan dan peremajaan armada pemadam serta alat penyelamatan yang layak operasional.
- Pembentukan pos-pos sektor di tingkat kecamatan lengkap dengan personel yang siaga.
- Peningkatan kompetensi personel bersertifikasi nasional.
Optimalisasi layanan penyelamatan (rescue) dan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan dini bahaya kebakaran.
Kementerian Dalam Negeri bersama jajaran Pemerintah Provinsi terus mendorong Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar serta wilayah lain yang belum melakukan transisi kelembagaan untuk segera mengesahkan Perda Kelembagaan yang baru.
Langkah penyesuaian ini mutlak dilakukan agar pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sub-kebakaran dapat berjalan optimal, waktu tanggap penyelamatan dipercepat, dan perlindungan terhadap aset serta jiwa masyarakat di seluruh kecamatan dapat terjamin secara maksimal.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar maupun pihak terkait guna memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai penataan kelembagaan ini.

Berita Terbaru