Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo dalam RDPU Komisi XIII DPR RI bersama LPSK, Komnas Perempuan, dan LPA Kota Mataram di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/10/2026). Foto: Jaka/jk–DPR RI (dpr.go.id)

Bicarabaik | Jakarta– Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo mengimbau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk merampungkan kerja sama dengan Kementerian Kesehatan. Langkah ini ditujukan demi memastikan seluruh biaya pemeriksaan visum et repertum serta penanganan medis bagi korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sepenuhnya ditanggung oleh negara. Yanuar menilai, tingginya biaya dan rumitnya alur birokrasi di fasilitas kesehatan kerap menjadi beban ganda yang menghambat korban dalam melapor serta memperjuangkan hak hukum mereka.

Guna mengatasi hambatan tersebut, ia mendorong hadirnya skema pelayanan kesehatan yang ramah dan bebas biaya bagi para korban. Sikap tegas ini diutarakannya pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR RI yang menghadirkan LPSK, Komnas Perempuan, serta Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

"Terkait korban yang mendapatkan kesulitan terhadap akses kesehatan, ini saya meminta ke LPSK untuk bisa membangun kerja sama, MoU dengan Kementerian Kesehatan dalam hal ini. Jadi ketika korban itu butuh visum, butuh apapun gitu ke rumah sakit, dia tidak dibebani biaya lagi," tegas Yanuar.

Ia mengkritik skema perlindungan kesehatan korban yang selama ini belum terstandarisasi dan cenderung variatif. Menurutnya, alur pengaduan ke LPSK perlu dipangkas agar lebih responsif sehingga hak korban untuk memperoleh bantuan medis langsung terpenuhi.

"Dengan hanya sekedar nanti dibangun sistem yang cepat pengaduan ke LPSK, dengan proses yang sederhana, yang cepat, sehingga itu bisa menjadi kunci bahwa mereka bisa mendapatkan fasilitas kesehatan gratis itu tadi. Jadi bukan sekedar untung-untungan," lanjutnya.

Di samping isu jaminan kesehatan, perhatian Yanuar juga tertuju pada maraknya penanganan kasus kekerasan seksual di instansi pendidikan berbasis agama. Ia mendesak penindakan hukum secara transparan demi menjaga nama baik dan marwah institusi pendidikan keagamaan.

"Lembaga Pendidikan Islam dikotori oleh orang-orang bejat seperti itu. Tentu kita waktunya sekarang ini berbenah. Kita tentu tidak mendiskreditkan pesantren secara umum, tapi terhadap lembaga yang bermasalah itu harus kita ungkap, terhadap pelaku yang bermasalah kita ungkap," ucapnya.

Tak berhenti di situ, Yanuar turut memintai komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk bersikap terbuka terkait kebijakan pemberian remisi maupun pembebasan bersyarat bagi para terpidana kasus kekerasan seksual. Transparansi rekam jejak pengurangan masa tahanan dinilai penting sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

"Kami ingin Ditjen Pas terbuka, kalau memang itu bisa bebas karena remisi, buka. Dapat berapa kali remisi, kapan, terus apa penyebab dia bisa dapat remisi. Ini harus terang-terang, nggak bisa lagi kita tutup-tutupin urusan itu. Dan saya mendorong Pemasyarakatan untuk akuntabel transparan terkait dengan masalah remisi maupun pembebasan bersyarat," pungkas Politisi Fraksi PKS itu.


Sumber: DPR RI (dpr.go.id)