![]() |
| Surat Rekomendasi dari Pemda Kabupaten Kepulauan Selayar, Dok: Istimewa |
Bicarabaik | Kepulauan selayar — Efektivitas dan transparansi penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali memicu sorotan publik. Agus, seorang warga yang telah mengantongi surat rekomendasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, dilaporkan masih belum bisa dilayani saat hendak membeli solar subsidi di SPBU Tanri Jaya. Padahal, surat rekomendasi yang dipegangnya merupakan dokumen resmi yang diterbitkan pemda sebagai dasar sah untuk mengakses BBM bersubsidi. Namun, ketika hendak melakukan transaksi, Agus justru belum memperoleh pelayanan sebagaimana mestinya. |
Berdasarkan informasi yang dihimpun, seorang pihak bernama Nurmi mengarahkan Agus untuk menunggu kedatangan penanggung jawab SPBU. Sayangnya, hingga saat ini penanggung jawab yang dimaksud tak kunjung hadir, sehingga alokasi solar subsidi untuk Agus belum dapat direalisasikan.
Atas kejadian ini, timbul pertanyaan di tengah masyarakat: mengapa warga yang telah mengantongi dokumen resmi pemda masih terhambat dalam mendapatkan hak BBM subsidinya?
Bukan Sekadar Masalah Administratif
Kasus yang dialami Agus tampaknya menjadi puncak gunung es dari sorotan publik terhadap operasional SPBU Tanri Jaya. Masyarakat mendesak agar mekanisme pengeluaran dan distribusi solar subsidi dijelaskan secara terbuka guna menghindari spekulasi liar.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sendiri menegaskan bahwa surat rekomendasi dari OPD berwenang berfungsi memastikan Penjenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) Solar dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite disalurkan tepat sasaran dan tepat volume. Dokumen tersebut menetapkan alokasi riil bagi konsumen yang berhak, sehingga penerapannya di lapangan tidak boleh diabaikan begitu saja.
Kontras dengan Langkah Pengawasan Pemkab Selayar
Hambatan penyaluran ini terbilang ironis. Pasalnya, pada September 2026, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar baru saja memperketat pengawasan distribusi dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemantauan dan Pengawasan Penyaluran BBM Bersubsidi dan LPG 3 Kg. Satgas ini melibatkan lintas instansi mulai dari Pemkab, TNI, Polri, hingga Kejaksaan untuk menertibkan kuota, antrean, dan alokasi BBM.
Dalam situasi ini, publik berharap ada jawaban pasti atas kendala yang dialami Agus—apakah murni akibat persoalan teknis, administrasi, batas kuota, atau prosedur internal lain yang belum terpenuhi.
Masyarakat Lakukan Desakan Transparansi
Warga kini mendesak pimpinan SPBU Tanri Jaya untuk memberikan klarifikasi resmi mengenai prosedur pelayanan bagi pemegang rekomendasi Pemkab Selayar. Pihak pengelola juga diminta menjelaskan peran Nurmi serta kejelasan sosok penanggung jawab yang menyebabkan pelayanan tertunda.
Hingga berita ini ditayangkan, baik pihak SPBU Tanri Jaya maupun Nurmi belum memberikan keterangan resmi. Redaksi bicarabaik tetap memberikan ruang dan hak jawab penuh kepada pihak SPBU Tanri Jaya, Nurmi, maupun Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.

Berita Terbaru