Saat Keluarga Korban Pencurian Berkordinasi Dengan Wakapolda Sumut, Dok: Istimewa

Bicarabaik |Medan–  Medan 7 Oktober 2026  Memasuki awal kepemimpinan Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto, Nia Br Sihotang kembali meminta kejelasan kepada jajaran Polda Sumatera Utara terkait tindak lanjut pengaduan yang sebelumnya telah disampaikannya kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Pengaduan tersebut disampaikan Nia saat Wakil Presiden Gibran melakukan kunjungan ke Kabupaten Karo pada 11 September 2025. Saat itu, Nia mengaku berkesempatan menemui Wakil Presiden dan menyerahkan surat pengaduan beserta sejumlah laporan yang menurut pihaknya belum memperoleh kejelasan mengenai proses penanganannya.

Dalam pengaduan tersebut, Nia menyampaikan persoalan keluarganya yang menurut keterangannya menjadi tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polrestabes Medan setelah sebelumnya disuruh dan didampingi anggota Polsek Pancur Batu, Brigadir Shinto Sembiring, untuk menangkap pelaku pencurian di toko ponsel milik keluarganya.

Selain persoalan tersebut, Nia juga menyampaikan tiga laporan yang menurut keterangannya hingga kini belum memperoleh kejelasan proses.

Pertama, laporan dugaan tindak pidana penipuan yang disebut telah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara pada 9 Desember 2025.

Kedua, laporan dugaan tindak pidana fitnah terkait tuduhan bahwa korban pencurian telah memeras orang tua pelaku sebesar Rp250 juta. Menurut Nia, uang tersebut tidak pernah diterima oleh pihak keluarganya. Laporan tersebut disebut dibuat di Polrestabes Medan pada 26 Februari 2026.

Ketiga, laporan dugaan tindak pidana penipuan bermodus surat perdamaian dengan terlapor dua orang pelaku pencurian dan dua orang tua pelaku pencurian. Laporan tersebut disebut telah dibuat di Polda Sumatera Utara pada 27 Agustus 2026.

Nia mengatakan, setelah menyampaikan pengaduan kepada Wakil Presiden Gibran, dirinya bersama keluarga kemudian sempat diundang untuk datang ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara.

Dalam pertemuan tersebut, pihaknya kembali menyampaikan persoalan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Wakil Presiden.

Namun, Nia mengaku hingga saat ini belum memperoleh informasi yang dianggapnya jelas mengenai hasil penelusuran maupun perkembangan konkret atas pengaduan tersebut.

Menurut Nia, ketika menerima pengaduan mereka, Wakil Presiden Gibran menyampaikan bahwa persoalan yang disampaikan akan ditelusuri oleh Polda Sumatera Utara.

“Kami ingin mengetahui sejauh mana penelusuran tersebut dilakukan dan apa hasilnya. Sampai sekarang kami belum mendapatkan informasi yang jelas,” ujar Nia dalam keterangannya.

Nia juga menyebut bahwa setelah pengaduan kepada Wakil Presiden menjadi perhatian publik, pihak Kantor Presiden disebut menyampaikan bahwa persoalan tersebut akan ditindaklanjuti dan dikoordinasikan dengan Polda Sumatera Utara.

Atas dasar itu, Nia berharap Wakapolda Sumatera Utara dapat memberikan penjelasan mengenai perkembangan pengaduan tersebut, termasuk langkah-langkah yang telah dilakukan jajaran Polda Sumut setelah menerima informasi dari pihak Wakil Presiden.

“Kami hanya menginginkan adanya penyelesaian dengan baik terhadap persoalan kami ini. Kami berharap ada informasi yang jelas mengenai perkembangan laporan-laporan kami,” kata Nia.


Dikaitkan dengan Program 100 Hari Kapolri

Permintaan Nia tersebut muncul bersamaan dengan program 100 hari pertama yang dipaparkan Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto ketika menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kapolri di Komisi III DPR RI pada 1 Oktober 2026.

Suyudi membagi program 100 hari pertamanya menjadi tiga tahapan. Pada hari pertama hingga ke-30, fokusnya antara lain mengetahui kondisi sebenarnya di tubuh Polri, memeriksa penerimaan laporan, respons 110, tunggakan atau perkembangan perkara, pengaduan masyarakat, perlindungan kelompok rentan, kesiapan Polres dan Polsek, serta memetakan kejahatan berdampak tinggi.

Kemudian pada hari ke-31 hingga ke-60, Suyudi menyatakan akan menguji berbagai perbaikan yang telah dilakukan. Sementara pada hari ke-61 hingga ke-100, hasil perbaikan akan dilihat sekaligus dilakukan koreksi terhadap hal-hal yang belum berjalan sebagaimana mestinya.

Dalam kesempatan yang sama, Suyudi juga menyoroti fenomena **“no viral, no justice”**. Ia menegaskan bahwa masyarakat semestinya tidak perlu membuat suatu laporan menjadi viral terlebih dahulu agar memperoleh perhatian dan penanganan dari kepolisian.

Menurut Suyudi, pelapor berhak mengetahui perkembangan perkara yang dapat dibuka dan memperoleh kepastian mengenai penanganan laporan sesuai ketentuan hukum.

Hal tersebut menjadi perhatian Nia. Ia berharap semangat pembenahan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat yang disampaikan Kapolri baru juga dapat dirasakan oleh masyarakat di daerah, termasuk keluarga yang telah menyampaikan pengaduan kepada pemerintah pusat dan Polda Sumatera Utara.

Nia berharap ketiga laporan yang telah disampaikan dapat memperoleh kejelasan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, keluarga hanya menginginkan adanya kepastian, transparansi mengenai perkembangan laporan, serta penyelesaian terhadap persoalan yang telah mereka hadapi selama ini.

“Kami tidak meminta sesuatu yang di luar hukum. Kami hanya meminta kejelasan mengenai laporan kami dan berharap prosesnya berjalan sesuai ketentuan hukum,” ujar Nia.

Hingga berita ini disusun, seluruh uraian mengenai perkembangan laporan dan persoalan hukum tersebut merupakan keterangan dari pihak Nia Br Sihotang.Belum terdapat keterangan dari Polda Sumatera Utara maupun Polrestabes Medan mengenai perkembangan masing-masing laporan sebagaimana disampaikan Nia.

Penegasan atas asas praduga tak bersalah tetap mengemuka dalam penanganan perkara ini. Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih menantikan klarifikasi resmi dari Polda Sumatera Utara maupun pihak-pihak terkait untuk memastikan terpenuhinya prinsip keberimbangan berita (cover both sides) sesuai ketentuan hukum pers yang berlaku.