![]() |
| Dok: Biro Humas Kemnaker |
Bicarabaik | Jakarta– Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan pilar utama dalam membangun era baru hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Langkah ini diambil bukan sekadar untuk memperkokoh hak-hak pekerja, melainkan juga untuk memperluas cakupan perlindungan bagi pencari kerja, peserta pelatihan, hingga pemagang, sekaligus merespons cepat dinamika pola kerja masa depan.
Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli sewaktu mewakili Presiden RI dalam agenda penyampaian Pendapat Akhir Pemerintah atas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
“RUU ini bukan hanya menyatukan dan menyelaraskan norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar, tetapi juga memperkuat fondasi pelindungan ketenagakerjaan agar lebih mampu menjawab dinamika dunia kerja. Inilah yang kita harapkan menjadi bagian dari era baru hukum ketenagakerjaan Indonesia,” ujar Yassierli.
Lahirnya RUU ini merupakan tindak lanjut langsung dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Melalui sinergi erat bersama DPR RI, Pemerintah berupaya menghadirkan payung hukum yang presisi: menjamin kepastian serta menjaga keseimbangan antara hak-hak pekerja dan keberlanjutan bisnis di Indonesia.
Aspek krusial yang disorot dalam RUU ini mencakup jaminan kesetaraan perlakuan serta peluang yang sama di seluruh lini ketenagakerjaan. Penerapan prinsip nondiskriminasi dipastikan mengikat sejak tahap rekrutmen, penentuan pengupahan, jenjang karier, hingga hubungan kerja.
"Pelindungan ketenagakerjaan pada dasarnya harus memastikan setiap orang memperoleh kesempatan yang adil untuk bekerja dan berkembang. Karena itu, prinsip kesetaraan, nondiskriminasi, dan penghormatan terhadap martabat pekerja menjadi bagian penting dalam kerangka hukum yang kita bangun,” kata Yassierli.
Selain menyempurnakan norma lama, RUU ini membawa terobosan baru. Poin-poin prioritas yang dihadirkan meliputi:
- Penguatan sertifikasi kompetensi kerja melalui BNSP.
- Integrasi sistem data dan informasi ketenagakerjaan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
- Pengaturan dana cadangan pesangon.
- Larangan tegas atas penahanan ijazah maupun dokumen pribadi dalam proses rekrutmen dan penempatan kerja.
RUU ini turut memperluas jangkauan perlindungan terhadap skema kerja fleksibel guna mengantisipasi fenomena future of work. Di saat yang sama, komitmen perlindungan bagi pekerja perempuan, penyandang disabilitas, pencari kerja, hingga peserta magang dan pelatihan semakin diperketat.
“Dunia kerja tidak pernah berhenti berubah. Karena itu, hukum ketenagakerjaan juga harus mampu bergerak mengikuti perubahan tersebut. Kita membutuhkan regulasi yang memberikan pelindungan, kepastian, dan keadilan, tetapi pada saat yang sama tetap memberikan ruang bagi dunia usaha untuk tumbuh dan beradaptasi,” ujarnya.
Menutup penyampaiannya, Yassierli mengapresiasi kerja keras Pimpinan dan Anggota DPR RI—khususnya Komisi IX dan Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan—serta seluruh elemen yang terlibat sepanjang proses pembahasan.
“RUU ini merupakan hasil kerja bersama. Harapannya, setelah menjadi Undang-Undang, kerangka hukum yang baru ini dapat menjadi fondasi bagi hubungan ketenagakerjaan yang semakin berkeadilan, produktif, adaptif, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja ke depan,” ujarnya.
Sumber: Biro Humas Kemnaker

Berita Terbaru