Bicarabaik | Sulawesi Tengah– Tolitoli 11/10/2026, Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang diusut jajaran Polres Tolitoli mendapat perhatian dan apresiasi khusus dari Wakil Ketua MPR RI, AM Akbar Supratman. Langkah hukum yang diambil kepolisian dinilai memegang peranan krusial, sekaligus menjadi penegas bahwa perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab kolektif—baik aparat penegak hukum, keluarga, maupun masyarakat luas.
Apresiasi tersebut diberikan menyusul penetapan tersangka berinisial IP alias M yang diduga memerkosa anak tirinya, di mana pihak Polres Tolitoli kini telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Menurut Senator asal daerah pemilihan Sulawesi Tengah ini, setiap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak wajib ditangani secara profesional, cepat, transparan, dan berpegang teguh pada regulasi yang berlaku. Prinsip utamanya, kepentingan terbaik bagi korban harus ditaruh di garda terdepan selama proses hukum berjalan.
“Anak adalah generasi penerus bangsa yang wajib kita lindungi. Setiap anak berhak tumbuh dengan aman, memperoleh kasih sayang, dan terbebas dari segala bentuk kekerasan. Karena itu, apabila terjadi dugaan kekerasan seksual terhadap anak, aparat penegak hukum harus memastikan penanganannya berjalan secara serius, profesional, dan berkeadilan,” ujar Akbar.
Fokus pada Pemulihan dan Perlindungan Privasi Korban
Akbar menyoroti bahwa proses penegakan hukum dalam kasus kekerasan anak tak cukup sekadar memroses pelanggaran pidananya semata. Sisi pemulihan fisik dan mental korban lewat pendampingan psikologis serta dukungan sosial yang memadai juga patut menjadi prioritas.
Di samping itu, kerahasiaan identitas serta privasi anak harus dijaga ketat. Penyampaian informasi atau pemberitaan ke publik diminta tidak sampai mengekspos identitas korban demi mencegah timbulnya trauma maupun stigma baru di tengah masyarakat.
“Jangan sampai anak yang menjadi korban justru harus menanggung beban sosial akibat peristiwa yang dialaminya. Kita harus membangun lingkungan yang melindungi, bukan menghakimi. Pendampingan terhadap korban harus dilakukan dengan penuh empati dan menghormati martabatnya,” tegasnya.
Wujudkan Sinergi "Polri Bersama Masyarakat"
Menyoroti semangat Polri Bersama Masyarakat, Akbar mendorong agar kolaborasi tersebut termanifestasi dalam tindakan nyata, khususnya untuk mencegah dan menindak kekerasan anak. Kepolisian dinilai membutuhkan topangan sinergis dari keluarga, dunia pendidikan, tokoh masyarakat, hingga pemerintah daerah.
Masyarakat pun diimbau untuk berani melaporkan dugaan kasus kekerasan melalui saluran resmi, sembari menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi agar penanganan perkara berlangsung bertanggung jawab.
“Semangat Polri Bersama Masyarakat harus hadir dalam tindakan nyata. Masyarakat membantu mencegah dan melaporkan tindak kekerasan, sedangkan aparat menindaklanjuti laporan secara profesional sesuai hukum. Dengan sinergi seperti ini, kita dapat membangun lingkungan yang lebih aman bagi anak-anak,” ucapnya.
Penguatan Edukasi dan Pencegahan Sejak Dini
Guna mencegah peristiwa serupa terulang, Akbar menekankan pentingnya penguatan edukasi di tingkat keluarga dan masyarakat. Orang tua serta lingkungan sekitar diajak untuk menjalin komunikasi yang terbuka, sehingga anak merasa aman saat bercerita atau mengadukan hal-hal yang mengancam dirinya.
Ia juga menegaskan bahwa kedekatan relasi kekeluargaan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan indikasi kekerasan. Setiap aduan tetap wajib diproses berasaskan bukti dan fakta, tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah.
“Perlindungan anak bukan hanya urusan kepolisian atau pemerintah. Ini adalah tanggung jawab moral dan konstitusional kita bersama. Jangan biarkan anak menghadapi kekerasan dalam kesunyian. Kita harus memastikan bahwa setiap anak memiliki ruang untuk berbicara, memperoleh perlindungan, dan mendapatkan keadilan,” tambahnya.
Mengakhiri pernyataannya, Akbar berharap Polres Tolitoli terus memelihara pendekatan yang berorientasi pada perlindungan korban serta aktif berkoordinasi dengan lembaga perlindungan perempuan dan anak, pekerja sosial, hingga tim psikologis.
“Negara harus hadir ketika anak membutuhkan perlindungan. Kepolisian, pemerintah, keluarga, dan masyarakat harus berjalan bersama. Sebab, melindungi anak berarti menjaga masa depan bangsa,” tutup Akbar.
Sumber: MPR RI (mpr.go.id)

Berita Terbaru